53 Lurah di Depok Belum Siap Kelola Dana Kelurahan
Satu caranya dengan memberi bimbingan teknis (Bimtek) kepada Lurah agar memahami pengadaan barang dan jasa dan proses lelang dalam kegiatan infrastruk
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Seluruh Lurah atau 63 Lurah di Depok dipastikan bakal jadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) setelah dana Kelurahan yang dianggarkan Pemerintah Pusat dalam APBN tahun 2019 cair nanti.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengatakan kewenangan itu terbilang berat karena Lurah sebelumnya tak pernah jadi KPA.
Dari 63 Lurah di Depok, Supian menuturkan baru 10 Lurah yang memiliki sertifikasi barang dan jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Jasa dan Pemerintahan (LKPP) atau layak jadi KPA.
"Dari 63 Lurah, kurang lebih cuma 10 lurah yang sudah lulus sertifikasi. Artinya yang belum itu masih 53 lagi yang belum lulus pengadaan barang dan jasa," kata Supian di Balaikota Depok, Kamis (21/2/2019).
Lantaran belum semua Lurah memiliki sertifikasi, Pemkot Depok masih memikirkan bagaimana cara mengelola dana Kelurahan yang diharapkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Satu caranya dengan memberi bimbingan teknis (Bimtek) kepada Lurah agar memahami pengadaan barang dan jasa dan proses lelang dalam kegiatan infrastruktur.
"Kita akan genjot tahun ini untuk Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa kepada Lurah-lurah. Harapan kami sebelum ini (Dana Kelurahan) benar-benar digulirkan mereka sudah lulus," ujarnya.
Bimtek, lanjut Supian diharapkan jadi bentuk pertanggungjawaban para Lurah selaku penentu kegiatan yang dilaksanakan.
Termasuk memastikan mutu hasil penggunaan, baik kegiatan infrastruktur atau non infrastruktur yang dananya berasal dari pajak masyarakat.
"Bagaimanapun anggaran ini kan harus dipertanggungjawabkan. Dari sisi fisiknya, teknisnya, kita siapkan. Makanya nanti kita rapatkan dengan Bappeda, BKD, BKPSDM seperti apa nanti," tuturnya.
• Ada Lurah Takut Kelola Dana Kelurahan, Airin Adakan Pelatihan Datangkan Staff Kemendagri
• Kelola Dana Kelurahan, Camat Cimanggis Harap Lurah Digembleng Agar Hati-hati
Merujuk pada Permendagri No 130 tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan, pada pasal 12 Kepala Daerah menetapkan Lurah selaku KPA.
Sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan jatah yang diterima setiap Kelurahan nanti berkisar antara Rp 200 hingga Rp 300 juta.
"Per Kelurahannya variatif, ada yang Rp 200, ada yang 300 juta. Ketentuannya dari pusat. Depok paling kecil Rp 200 juta an, paling besar Rp 300 juta," kata Idris di Balaikota Depok, Jumat (8/2/2019).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/kepala-bkpsdm-kota-depok-supian-suri-di.jpg)