Polisi Sebut Tidak Terbitkan STTP untuk Acara JARI'98 di Area Tandon Ciater Tangsel

Namun belakangan Acep mengetahui acara tidak berada di dalam tandon melainkan di area sekitarnya.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tangerang Selatan (Tangsel), Muhammad Acep di kantor KPU Tangsel di Jalan Buana Kencana, Rawa Buntu, Serpong, Tangsel, Rabu (18/8/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ferdy Irawan, menyebut pihaknya tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk acara Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia 98 (JARI'98) di area Tandon Ciater, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu (17/2/2019) lalu.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, acara JARI'98 yang dikatakan Bawaslu Tangsel sebagai kampanye pasangan capres cawapres Jokowi-Maruf Amin itu, berbuntut panjang karena ada dugaan politik uang.

Ketua Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep, mengatakan, perkara lokasi kampanye itu juga sempat menjadi bahasan karena berlokasi di Tandon Ciater yang merupakan fasilitas umum.

Namun belakangan Acep mengetahui acara tidak berada di dalam tandon melainkan di area sekitarnya.

"Infonya sih kemudian di jalan. Kalau di jalan ini kan saya enggak tahu, kalau bicara tandon ini kan kita berpikirnya bahwa pagar, pagar masuk itu sudah masuk tandon. Kalau di jalan ya silakan saja, tapi kalau di tandon enggak boleh," ujar Acep di kantornya.

Selain lokasi yang menjadi bahasan, Acep juga menyebut kegiatan JARI'98 tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisan.

STTP merupakan bentuk izin dari pihak kepolisian untuk menyelenggarakan acara dengan massa tertentu.

Dalam hal kampanye, pemberitahuan juga harus disampaikan ke KPU dan Bawaslu.

"Sampai hari Sabtu kita belum mendapatkan surat terkait soal kegiatan di Tandon. Hari Jumat itu saya dapet kabar dari Polres, itu dari Polres Pak Nandar telepon bahwa ada surat masuk dari Jari untuk kegiatan di Tandon, saya bilang ya arahkan saja jangan ada kegiatan di tandon," jelasnya.

Ditemui setelah acara deklarasi pelarangan rumah ibadah dijadikan tempat kampanye, Kapolres mengatakan, pihaknya baru menerima pemberitahuan saja dari JARI'98 terkait acara di area Tandon Ciater itu.

Air Kali Meluap Hingga Arena Bermain Tandon Ciater, Warga: Bahaya Buat Anak-anak+

Tandon Ciater Masih Jadi Tujuan Liburan Sejumlah Warga Tangsel

"Jadi bukan izin, dia hanya pemberitahuan secara organisasi. JARI'98 mau mengadakan kegiatan, ada pemberitahuannya," ujar Ferdy di sebuah Klenteng, di Serpong Utara.

Ia juga menegaskan pihaknya tidak menerbitkan STTP, dan baru mendapatkan pemberitahuannya saja.

"Enggak, hanya pemberitahuan saja dari mereka," ujarnya.

Ditanyai tanggapan soal acara JARI'98 yang diduga terdapat pelanggaran, Ferdy menyerahkannya kepasa Bawaslu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved