Pengacara Bilang Ahmad Dhani Harus Keluar dari Rutan Besok, Kejati Jatim Cuek
"Sebenarnya sudah tidak ada dasar hukum lagi untuk menahan Mas Dhani. Kalau semua orang ditahan tanpa kepastian hukum, itu bahaya," tambahnya
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJAKARTA.COM, SURABAYA - Ahmad Dhani menolak menandatangani perpanjangan masa penahanannya yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Padahal pada Sabtu (2/3/2019) besok, masa penahanannya habis.
Salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani yang menangani kasus vlog, Sahid membenarkan penolakan yang dilakukan kliennya.
Sebelumnya, pada Rabu (27/2/2019) kemarin, seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendatangi Rutan Klas I Surabaya atau Rutan Medaeng untuk meminta tanda tangan dari Ahmad Dhani perihal perpanjangan masa penahanannya selama 60 hari.
"Tidak ada alasan lagi untuk menahan Mas Ahmad Dhani. Tanggal 2 Maret mendatang, ia harus keluar dari Rutan. Kalau sampai tidak keluar, berarti ada perampasan kemerdekaan Mas Dhani dan ini sudah pasti melanggar HAM,” terang Sahid, Jumat (1/3/2019).
Sahid menambahkan, pihaknya pun akan mengkaji upaya lain jika nantinya Ahmad Dhani tetap berada di dalam tahanan begitu masa penahanannya habis.
Langkah tersebut antara lain, melaporkan pada pengawas Mahkamah Agung, Pengawas Kejaksaan, Ombudsman, dan Komnas HAM.
"Sebenarnya sudah tidak ada dasar hukum lagi untuk menahan Mas Dhani. Kalau semua orang ditahan tanpa kepastian hukum, itu bahaya," tambahnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani masa hukuman terkait kasus yang sudah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ia pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Seiring dengan banding tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan penetapan penahanan Ahmad Dhani selama 30 hari.
Respons Kejati Jatim
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melalui Kasipenkum Richard Marpaung membenarkan terkait perpanjangan masa penahanan Ahmad Dhani selama 60 hari.
“Benar, baru saja saya dapat informasi dan masa penahanan dari tanggal 2 Maret 2019 hingga 30 April 2019 mendatang,” terangnya saat ditemui di Gedung Kejati Jatim, Jumat (1/3/2019).
Saat ditanya terkait penolakan Ahmad Dhani untuk menandatangani perpanjangan masa penahanan, Richard Marpaung menegaskan, perpanjangan ini bentuk upaya paksa.
“Meski dia tidak menerima, ya sifatnya mau tidak mau tetap berjalan, karena ini upaya paksa,” tambahnya.
Selain itu, surat tersebut sudah diterima oleh pihak dari Rutan Klas I Surabaya atau Rutan Medaeng.
• Ahmad Dhani Tolak Tanda Tangan, Jaksa: Perpanjangan Masa Penahanan Jalan Terus
• Ejek Ahmad Dhani & Bandingkan Dirinya Saat Dipenjara, Nikita Mirzani: Tinggalkan Orok Usia 53 Hari
• Sederet Fakta Video Siswa Al Azhar Hina Guru: Kelas X, Kata-kata Kotor, Iseng hingga Undur Diri
Diketahui, Ahmad Dhani menjalani masa hukuman terkait kasus yang sudah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Seiring dengan banding tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan penetapan penahanan Ahmad Dhani selama 30 hari.
Namun, kini Ahmad Dhani masih ditahan di Rutan Medaeng untuk menjalani sidang terkait 'vlog idiot.'
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Ahmad Dhani Tolak Tanda Tangani Perpanjangan Penahanan 60 Hari yang Diajukan Jaksa dan Ahmad Dhani Tolak Perpanjangan Masa Penahanan, Kejati Jatim: Mau Tidak Mau itu Tetap Berjalan