Masih Ada Napi Kendalikan Narkoba dari Penjara, BNN Geram Minta Dirjen Pas di Reposisi

"Ini tentang semua masyarakat Indonesia, bukan perorangan. Jadi kami punya kepentingan. Kalau tidak ngapain kita bermalam-malm ditungguin," katanya.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Deputi Bidang Pemberatasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Arman Depari. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Pengungkapan kasus pengiriman paket 37.799 butir ekstasi ternyata melibatkan seorang bandar yang menghuni sebuah lembaga pemasyarakatan di Jakarta.

Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Irjen Pol Arman Depari menduga petugas Lapas kurang perhatian dan kontrol, sehingga narapidana bebas melakukan apa saja dari dalam penjara.

"Sangat sering (komunikasi). Tapi, kalau komunikasi saja tanpa aksi, tanpa keinginan untuk lebih baik, ya percuma," kata Arman di Kantor BNNP DKI Jakarta di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2019).

Arman pun mengaku jika BNN sudah melakukan semua upaya untuk mencegah praktik kriminal dari dalam penjara kembali terulang, termasuk inspeksi mendadak (sidak).

Atas semua permasalahan itu, kata Arman, pihaknya meminta menteri Hukum dan HAM untuk mereposisi Dirjen PAS.

BNN Sebut 37 Ribu Ekstasi yang Diselundupkan dari Jerman Kualitas Nomor Satu

"Apalagi kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan dirjen PAS, namun tetap saja kami masih menemukan napi yang mengendalikan penyelundupan narkotika," katanya.

Dengan melakukan reposisi, kata Arman, pastinya peredaran narkotika yang akan masuk ke Indonesia bisa berkurang.

Arman berharap petugas-petugas Lapas dapat memperbaiki integritasnya.

"Seharusnya, kita masing-masing harus perbaiki. Kalau tidak bisa diperbaiki, ya dikoreksi. Koreksi juga tidak bisa, evaluasi. Itu juga tidak bisa, reposisi," ujar dia.

"Ini tentang semua masyarakat Indonesia, bukan perorangan. Jadi kami punya kepentingan. Kalau tidak ngapain kita bermalam-malam, berminggu-minggu ditungguin. Ya, supaya ini jangan masuk ke tengah-tengah masyarakat," katanya.

Keterlibatan Lapas dalam Peredaran Narkoba, Granat Minta Perombakan dan Evaluasi Kinerja Dirjen Pas

Sebelumnya diberitakan seorang pengedar ditangkap

"Iya, PHS pengedar dan saat ditangkap berniat mengedarkan," kata Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono.

PHS ditangkap pada Selasa (19/2/2019) lalu di Jakarta Barat.

Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 101.07 gram yang diduga akan diedarkan oleh tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved