Polemik Ratna Sarumpaet

Kliennya Didakwa Membuat Keonaran, Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Menilai Penerapan Pasal JPU Keliru

Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, menilai penerapan pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya keliru.

Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Terdakwa penyebar berita hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, AMPERA - Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, menilai penerapan pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya keliru.

Hal itu disampaikannya saat membacakan nota keberatan atau eksepsi pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera, Rabu (6/3/2019).

"Keonaran yang didakwakan tidak pernah terjadi, maka menjadi sangat keliru," kata Desmihardi.

Sebelumnya, JPU menerapkan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Menurut Desmihardi, pasal itu masuk dalam delik materil dan yang diperhatikan dalam hukum tersebut adalah akibat yang terjadi dari suatu perbuatan, yakni keonaran.

Ia juga menekankan, cuitan sejumlah tokoh seperti Rizal Ramli dan Rocky Gerung, serta konferensi pers Prabowo Subianto, hingga aksi unjuk rasa tidak masuk dalam kategori keonaran.

Di Lokasi Kebakaran Pasar Blok A, Anies Baswedan Ditodong Pedagang untuk Berikan Nomor Ponsel

"Cuitan dan aksi unjuk rasa itu bukan kerusuhan, keonaran, yang membutuhkan tindakan kepolisian," jelas dia.

"Jadi, dakwaan ini tidak dapat diterima," tambahnya.

Majelis Hakim menjadwalkan agenda sidang berikutnya pada Selasa (12/3/2019).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved