Moeldoko Sebut Penetapan Tersangka Robertus Robert Bukan Ancaman Berekspresi

Mantan Panglima TNI ini menegaskan negara memberikan tempat seluas-luasnya untuk siapapun berekspresi.

Editor: Muhammad Zulfikar
Tangkapan layar Youtube Jakartanicus
Akademisi yang juga aktivis Robertus Robet saat menyampaikan orasi pada aksi Kamisan, 28 Februari 2019. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko angkat bicara soal penetapan status tersangka pada aktivis Robertus Robet oleh kepolisian.

Menurutnya ‎penetapan tersangka pada Robertus Robet bukan sebuah ancaman berekspresi. Mantan Panglima TNI ini menegaskan negara memberikan tempat seluas-luasnya untuk siapapun berekspresi.

Hanya saja, diterangkan Moeldoko, harus dibedakan antara kebebasan berskepresi yang melanggar Undang-Undang dengan kebebasan berekspresi yang sifatnya kritik membangun.

"‎Presiden sangat terbuka dengan kritik yang membangun, Kantor Sekertariat Presiden (KSP) membuka seluas-luasnya silahkan ngomong apa saja, kita dengarkan. Tidak ada kami alergi dan membatasi cara berekspresi," papar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (8/2/2019).

Menyikapi proses hukum yang menimpa Robertus Robet karena dinilai menghina institusi TNI tersebut, Moeldoko menegaskan itu bukan domain dari pemerintah.

"Terhadap apa yang pada akhirnya mengarah pada tindakan-tindakan yang melawan hukum, itu diluar domain kami. Itu sepenuhnya domain tugas kepolisian‎, kami tidak bisa ikut campur.

Andi Arief Mulai Direhabilitasi di RSKO Jakarta Timur

Seperti diketahui, Robertus diduga melanggar Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.

Tindak pidana tersebut diduga dilakukan Robert yang juga Dosen Universitas Negeri Jakarta itu saat berorasi di aksi Kamisan pada 28 Februari 2019 mengenai dwifungsi ABRI.

Dalam orasinya, Robert menyanyikan lagu yang sering dinyanyikan mahasiswa pergerakan 1998 untuk menyindir institusi ABRI.

Atas orasi itu, Robert ditangkap pada Kamis (7/3/2019) dini hari karena kasus dugaan penghinaan terhadap institusi TNI. Meski tersangka, kepolisian tidak melakukan penahanan pada Robert

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Moeldoko Sebut Negara Tidak Ikut Campur Penetapan Tersangka Robertus Robet

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved