Polemik Ratna Sarumapet

Eksepsi Ratna Sarumpaet Ditolak, Atiqah Hasiholan: Tidak Kaget, Tapi Kecewa

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi secara keseluruhan yang diajukan penasihat hukum Ratna Sarumpaet.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erlina Fury Santika
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Atiqah Hasiholan usai mendampingi ibunya, Ratna Sarumpaet, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi secara keseluruhan yang diajukan penasihat hukum Ratna Sarumpaet, Selasa (19/2019).

Seusai persidangan, kekecewaan diungkapkan putri Ratna, Atiqah Hasiholan.

"Kecewa pastinya (eksepsi ditolak), tapi tidak kaget," kata aktris berusia 37 tahun itu.

Atiqah mengaku belum mengetahui upaya-upaya apa yang akan dilakukan selanjutnya.

Di sisi lain, ia menjelaskan jika sang ibu dalam kondisi sehat. Ia pun berjanji akan terus mendampingi Ratna di setiap persidangan.

Eksepsi Ratna Sarumpaet Ditolak: Tawaran Fahri Hamzah, Sikap Atiqah dan Keberadaan Rio Dewanto

Vanessa Angel Ingin Bunuh Diri di Penjara, Sahabat Singgung Hak, Ini Kesaksian Feby Febiola

"Ya sebisa mungkin kalau tidak ada pekerjaan, kalau lagi kosong," ujar Atiqah.

Pada sidang sebelumnya, Ratna melalui penasihat hukumnnya meminta kasus kliennya dihentikan.

Sebab, penasihat hukum menilai dasar hukum yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru.

Namun, Majelis Hakim menolak nota keberatan itu lantaran menganggap tidak berdasar dan sudah mengarah ke pokok perkara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved