Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet, Terdakwa Tak Terima dan JPU Siap Hadirkan Puluhan Saksi
majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum telah disusun secara cermat jelas dan lengkap dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Erik Sinaga
"Iklhas sama negeri gualah," kata Ratna seraya tertawa kecil.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, Joni, menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pengacara Ratna pada Rabu (6/3/2019) lalu.
Hal itu disampaikan Joni dalam putusan sela yang dibacakannya dalam sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/3/2019).
"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum seluruhnya," kata Joni.
Kedua, majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum telah disusun secara cermat jelas dan lengkap dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara lebih lanjut.
Ketiga, majelis hakim memerintahkan sidang pemeriksaan perkara Ratna Sarumpaet dilanjutkan.
Keempat, majelis hakim menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
"Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 15 Maret 2019 oleh kami Dr Joni SH MH selaku hakim ketua, Krisnugroho SH MH, Merry Taat Anggaarisih dalam hal ini masing-masing selaku hakim anggota dan putusan sela ini dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari ini Selasa 19 Maret 2019," kata Joni.
Ratna Bakal Mengajukan Kembali Penangguhan Penahanan
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet bakal mengajukan kembali penangguhan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Minggu depan saja diajukan," ujar Ratna Sarumpaet sesampainya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Ratna Sarumpaet mengatakan tidak akan menambah pihak yang akan menjaminnya.
Bagi Ratna Sarumpaet, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, dan anak-anaknya sudah cukup sebagai penjamin.
Dirinya mengaku tidak ingin merepotkan orang lain untuk menjadi penjaminnya.
• Lapak Rongsok dan Gudang Workshop Dekorasi Rawan Kebakaran, Damkar Tangsel Akan Edukasi Warga
• Dapat Keringanan dari PSSI, PSMS Medan Dapat Potongan Denda 50 Persen
• Persija Jakarta Berencana Gunakan Stadion Patriot Saat Jamu Kalteng Putra
• Penasaran Siapa yang Kepo-in Instagram Kamu? Begini Cara Mengetahuinya
"Ya anak saya dua itu masa kurang, tambah pak Fahri pula," tutur Ratna Sarumpaet.
"Saya enggak mau merepotkan orang juga ya. Mudah-mudahan baik ya terima kasih banyak ya," tambah Ratna Sarumpaet.