3 Keahlian Will Si Eggboy yang Timpuk Kepala Senator Australia Hingga MUI Kaji Haramkan PUBG
Majelis Ulama Indonesia atau MUI juga merespon atas kejadian tersebut dan kemungkinan akan mengeluarkan fatwa haram pada gim PUBG.
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Muhammad Zulfikar
Sebelum memberikan fatwa haram kepada gim PUBG, pihaknya harus melakukan musyawarah dengan berbagai pihak.
Sebelum terjadi kasus penembakan di Selandia Baru, pemerintah India sudah terlebih dahulu mengeluarkan perintah untuk melarang msyarakatnya bermain PUBG.
Di negara tersebut, PUBG dianggap sumber dari beragam masah sosial seperti kekerasan rumah tangga hingga penurunan akademis pelajar.
Dengan itu, empat daerah di India menerapkan peraturan yang melarang masyarakat bermain PUBG di tempat umum hingga 31 Maret 2019.
Di Malaysia, beberapa hari yang lalu ada rencana untuk memblokir gim PUBG yang diakibatkan kasus penembakan di Selandia Baru.
Namun hal tersebut dibantah oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman mengungapkan bahwa aksi kekerasan yang timbul dari kepercayaan ekstrim tetap akan terjadi, terlepas dari ada atau tidaknya gim peperangan seperti PUBG.
Satu hal yang perlu diketahui, bahwa kasus penembakan di Selandia Baru tidak terinspirasi oleh PUBG maupun gim sejenis.
Pelakunya sendiri telah mengunggah manifesto sepanjang 74 halaman sebelum melakukan serang dalam dokumen berjudul "The Great Replacement".

Manifesto tersebut berisi tantang ide anti imigran, anti muslim, supremasi kulit putih, hingga menjelaskan alasannya melakukan serangan sebagai upaya pembalasan kepada kaum muslim atas aksi terorisme di Eropa.
Bahkan, pihak pengembang gim PUBG Mobile, Tencent Gaming sedang mengembangkan fitur untuk membatasi umur pemain PUBG Mobile.
Nantinya fitur tersebut akan diuji coba di regional Cina, PUBG Mobile dan Honor of King (AOV versi Cina) akan menjadi gua gim dari Tencent yang menjadi fokus utama.
Fitur yang dinamakan 'Digital Lock' ini dapat digunakan orang tua untuk mengunci gim agar tidak bisa dimainkan oleh anak usia di bawah 13 tahun. (Bolastylo/Tribunnews)