Tawuran 3 Serangkai Vs Anak-anak Warjenk: Disiarkan Live di Instagram, Polisi Tetapkan 13 Tersangka
"Motifnya balas dendam karena seminggu sebelumnya kelompok 3 Serangkai dan Anak-anak Warjenk terlibat aksi tawuran," kata Argo Yuwono
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Muhammad Zulfikar
"Motifnya balas dendam karena seminggu sebelumnya kelompok 3 Serangkai dan Anak-anak Warjenk terlibat aksi tawuran. Tawuran itu menyebabkan kelompok 3 Serangkak kalah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu ini.
Saat tawuran, para tersangka membawa senjata tajam antara lain pedang samurai, celurit, dan parang.
Dalam tawuran itu empat terluka.
"Ada empat orang yang terluka. Mereka adalah kelompok Anak-anak Warjenk. Korban menderita luka bacok pada bagian pergelangan tangan, kepala, punggung, dan dada," ujar Argo.
"Korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Colombia dan Rumah Sakit Persahabatan guna pertolongan medis," lanjutnya.
Saat ini, semua korban luka telah diperbolehkan pulang dari rumah sakit.
Polisi telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus itu. Para tersangka terdiri dari tiga orang anak-anak di bawah umur dan 10 orang dewasa.
Sepuluh tersangka dewasa itu dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang (pengroyokan) di muka umum secara bersama-sama dan menguasai senjata tajam tanpa ijin dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Untuk tiga tersangka lainnya yang berusia di bawah umur akan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak. Perlakuannya akan berbeda. Kami sudah komunikasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas)," ujar Argo.

Tangkap 17 orang
Kanit I Resmob Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward mengatakan, pihaknya telah menangkap 17 orang terkait peristiwa tawuran yang melukai lima orang di Jalan Swadaya 3, Cakung, Jakarta Timur, Minggu (17/3/2019) dini hari lalu.
Ia menyebutkan, "Ada sekitar 17 orang saat ini tersangkanya yang sudah kami tangkap. Tujuh orang merupakan anak-anak di bawah umur. Saat ini sudah kami periksa dengan didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas)," kata Malvino di Polda Metro Jaya.

Malvino menyebutkan, pemberkasan perkara bagi tersangka anak akan diselesaikan dalam waktu 14 hari.
"Nanti kami persiapkan untuk mengirim berkasnya karena untuk anak-anak di bawah umur kan dalam waktu 14 hari harus sudah dinyatakan lengkap," kata Malvino.
Peristiwa tawuran itu melibatkan sekelompok orang tak dikenal dengan warga RT 05/RW 02 Jalan Swadaya 3, Cakung.
• Satpol PP Kota Bogor Benarkan Terduga Pengemis yang Viral di Media Sosial Punya Mobil
• Usai Ricuh, Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Dijaga Ketat Polisi
• Pengakuan Pengemis Bermobil di Bogor yang Viral di Media Sosial: Saya Cuma Nyewa
Sekelompok orang tak dikenal datang ke lokasi dengan menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam.
"Menurut keterangan para saksi, datang sekelompok orang tak dikenal dengan menggunakan sekitar 30 sepeda motor. Mereka menyerang warga hingga masuk ke perkampungan disertai dengan lemparan batu sehingga melukai warga," kata Malvino.