Tetapkan Rp 2.600 Tarif Ojek Online: Pemerintah Tidak Urusi Promo Aplikator Hingga Tarif di Vietnam

Di Thailand, kata Budi, tarif per kilometernya sekitar 5 baht atau Rp 2.240. Namun, dia tak merinci berapa besaran tarif ojek online di Vietnam.

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com
Ilustrasi Ojek Online 

TRIBUNJAKARTA.COM- Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akhirnya menetapkan tarif ojek online.

Dalam penetapan tersebut, Kementerian Perhubungan menetapkan harga yang harus dibayarkan konsumen adalah batas bawah terendah ditetapkan sebesar Rp 1.850 per km dan tarif batas atas tertinggi ditetapkan sebesar Rp 2.600 per km.

Berikut adalah rangkuman TribunJakarta;

1. Sistem zonasi

Penetapan tarif ini sendiri dibagi menjadi tiga zona. Sistem zonasi ini sendiri terdiri dari, zona I yang meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali.
Zona II terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Sedangkan Zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Untuk zona I, tarif batas bawahnya sebesar Rp 1.850 per kilometernya dan tarif batas atasnya Rp 2.300.

Untuk biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Biaya jasa minimal inimerupakan biaya yang dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh maksimal 4 kilometer.

“Jadi untuk (tarif) batas bawah Rp 2.000 (per kilometernya). Untuk (tarif batas) atasnya Rp 2.500. Itu yang Jabodetabek (zona II),” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi di kantornya, Senin (25/3/2019).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi usai konferensi pers penentuan tarif ojek daring, Senin (25/3/2019) di Gedung Karsa, Kementerian Perhubungan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi usai konferensi pers penentuan tarif ojek daring, Senin (25/3/2019) di Gedung Karsa, Kementerian Perhubungan. (TRIBUNJAKARTA.COM/LITA FEBRIANI)

Sementara tarif batas bawah zona III Rp 2.100 dan tarif batas atasnya Rp 2.600. Adapun biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Budi menambahkan, untuk di Jabodetabek biaya jasa minimalnya Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.

“(Biaya jasa minimalnya) Rp 8.000 sampai 10.000, tergantung aplikator (yang) menentukan," kata Budi.
Besaran tarif ojek online ini akan mulai berlaku pada 1 Mei 2019. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat ( ojek online).

Dalam aturan tersebut, diatur masalah formula perhitungan jasa (tarif ojek online).

Aturan itu tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

Formula penghitungan tarif terdiri dari biaya langsung dan tak langsung.

Biaya langsung terbagi dari biaya penyusutan kendaraan, bunga modal, pengemudi, asuransi, pajak kendaraan, BBM, ban, pemeliharaan dan perbaikan kendaraan, penyusutan telepon seluler, pulsa serta profit mitra. Adapun biaya tak langsung meliputi biaya penyewaan aplikasi.

2. Promo tidak urusan Pemerintah

Tarif untuk ojek online sudah ditentukan Kementerian Perhubungan pada Senin (25/3/2019).

Akan tetapi dalam penetapan tarif tidak dibarengi oleh peraturan mengenai promo yang sering diadakan oleh aplikator atau penyedia ojek online.

Mengenai hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengatakan bahwa dalam prinsip transportasi tidak mengenal promo.

Ajukan Stadion Wibawa Mukti Sebagai Kandang, Keinginan Persija Akan Diproses Disparbudpora Bekasi

Jadwal Lengkap Babak 8 Besar Piala Presiden 2019, Persija dan Persebaya Jalani Laga Kandang

Namun apabila aplikator tetap memberikan promo untuk menarik penumpang, biaya yang dikenakan tidak boleh melewati dari tarif yang sudah ditentukan.

"Kalau promo mungkin dalam perhitungan tarif batas bawah dan batas atas. Kalau pun ada promo itu prinsipnya, tetep nettnya tidak boleh turun dari angka yang sudah kita tentukan," tutur Budi Setyadi usai press conference penetapan tarif ojek online di Gedung Karsa, Kementerian Perhubungan, Gambir, Jakarta Pusat.

Tarif batas bawah terendah untuk angkutan ojek online ditetapkan sebesar Rp 1.850 per km dan tarif batas atas tertinggi ditetapkan sebesar Rp 2.600 per km.

Sementara untuk biaya minimal perjalanan diberi rentang Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 km.

Penetapan tarif ojek online ini didasari untuk menjaga kepentingan pengemudi, masyarakat dan aplikator.

Pelatih Indra Sjafri membantu pengemudi ojek online di Vietnam.
Pelatih Indra Sjafri membantu pengemudi ojek online di Vietnam. (thethao247.vn)

3. Bandingkan tarif di luar negeri

Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, besaran tarif ini ditetapkan setelah pihaknya membandingkan dengan Thailand dan Vietnam.

Kedua negara tersebut diketahui juga memiliki ojek online.

“Kita benchmarking, terutama dengan negara-negara di Asia Tenggara,” ujar Budi di kantornya, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Budi menyampaikan, besaran tarif ojek online yang telah dikeluarkan Kemenhub tak jauh beda dengan kedua negara tersebut.

Di Thailand, kata Budi, tarif per kilometernya sekitar 5 baht atau Rp 2.240. Namun, dia tak merinci berapa besaran tarif ojek online di Vietnam.

“Di Thailand ada tarif minimal, 20 baht, sekitar Rp 9.000 untuk 4 Km,” kata Budi.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan akhirnya telah menentukan besaran tarif ojek online.

Penetapan tarif ini sendiri dibagi menjadi tiga zona. Sistem zonasi ini sendiri terdiri dari, zona I yang meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali.
Zona II terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Sedangkan Zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Blak-blakan Dul Jaelani Menangis Saat Konser Dewa di Malaysia Bukan Karena Ahmad Dhani, Tapi Ini

6 Guru Honorer Dipecat Karena Stiker Prabowo: Handphone Baru Kemudian Tersebar Karena Dipegang Anak

7 Fakta Fajar Saefudin Bocah Kurus Kering yang Meninggal Dunia: Sekeluarga Sakit Paru-paru

Untuk zona I, tarif batas bawahnya sebesar Rp 1.850 per kilometernya dan tarif batas atasnya Rp 2.300. Untuk biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Biaya jasa minimal merupakan biaya yang dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh maksimal 4 kilometer.
Di zona II, tarif batas bawahnya sebesar Rp 2.000 dan tarif batas atasnya Rp 2.300 per kilometernya. Untuk biaya jasa minimalnya Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.

Sedangkan di zona III tarif batas bawahnya sebesar Rp 2.100 dan tarif batas atasnya Rp 2.600 per kilometernya.

Untuk biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000. Besaran tarif ini merupakan biaya jasa yang sudah mendapat potongan biaya sewa aplikasi atau tarif bersih (nett) yang diterima pengemudi ojek online. Tarif ini akan mulai berlaku pada 1 Mei 2019 mendatang. (Kompas.com/TribunJakarta)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved