Siswa SD Rudapaksa Siswi SMA di Probolinggo: Tebar Ancaman, Hubungan Kerabat, Lahirkan Bayi Prematur
Warga Probolinggo digegerkan kasus rudapaksa yang dilakukan pelajar sekolah dasar (SD) kepada siswi SMA. Bagaimana kronologinya?
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Wahyu Aji
Hal itu juga sebenarnya disampaikan MMH.
Tapi, yang bersangkutan pernah sekali berhubungan badan sama korban, dan cairannya dikeluarkan di dalam tubuh korban.
"Nah untuk memastikan itu, perlu ada tes DNA untuk menentukan siapa bapak dari anak yang dilahirkan korban. Hasil tes DNA ini sangat valid dan jelas siapa bapaknya. Tapi, terlepas dari siapa bapak dari anak yang dilahirkan korban, kasus ini tetap kami lanjutkan ke tahap selanjutnya. Tersangka sudah ditahan," jelasnya.
Dijerat Pasal Perlindungan Perempuan dan Anak
Riyanto menjelaskan, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 76 D Juncto pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak.
Tapi, kata Riyanto, pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa di Kejaksaan Negeri Kraksaan untuk ancaman hukumannya, dengan mempertimbangkan status kedua pelaku yang masih di bawah umur.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan negeri, karena kedua pelaku masih di bawah umur. Bagaimana ancaman hukumannya. Yang jelas, kasus ini tetap lanjut," tutupnya.
Korban dan Pelaku Masih Kerabat

Siswa SD diduga kuat menghamili siswi SMA hingga melahirkan anak terjadi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Jatim) .
Satreskrim Polres Probolinggo menangkap dua anak baru gede (ABG) atas kasus dugaan pencabulan tersebut.
Mereka adalah MWS (13) dan MMH (18).
Keduanya, sama-sama berasal dari Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Keduanya diduga kuat memaksa berhubungan intim dengan AZ (18) yang merupakan saudara MWS.
Dalam hubungan keluarga, korban AZ adalah sepupu MWS.
Sedangkan hubungan MMH dengan korban adalah teman seangkatan di sekolah.