Tak Boleh Jualan di Lampu Lalu Lintas, Pedagang Asongan Ini Kucing-kucingan dengan P3S

"Diam-diam saja. Was-was ya pasti ada sama petugas yang mengawas," kata RM, di kawasan Jalan Hayam Wuruk, dekat lampu lalin Harmoni, Jakarta Pusat.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Pedagang asongan berinisial RM, mengaku selalu kucing-kucingan dengan Petugas Pengawasan Pengendalian Sosial (P3S), di kawasan lampu merah Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019). 

Ahmad menambahkan, para pedagang yang ditangkap tidak akan dipenjara.

Melainkan bakal diberi pelatihan khusus dan akan dibina oleh petugas yang bersangkutan.

"Mereka tidak bakal diperlakukan kayak gimana-gimana. Tapi bakal diberi skill untuk berkarya sama petugas yang bersangkutan," ujar Ahmad.

Sempat Ditutupi Kain, Begini Kondisi Patung Hermes di Jembatan Harmoni Sekarang

Selain itu, Ahmad menyebut ada keluhan dari masyarakat lantaran terganggu dengan para pedagang dan pengamen di sekitar lampu lalin Harmoni.

"Karena ada keluhan dari masyarakat juga. Katanya terganggu sama pengamen, pedagang, pengemis," jelas Ahmad.

"Terus kan juga sudah ada undang-undang dari pemprov yang mengatakan tidak boleh mengemis, mengamen, dan berjualan di lampu merah," lanjutnya.

Ahmad menegaskan, dia bersama timnya akan bertindak tegas untuk sterilisasi area lampu lalin Harmoni.

"Petugas kami juga ada kok di beberapa titik lampu merah. Di Jari Baru, Tanah Abang. Kalau ada pengamen dan macam-macamnya, bakal kami tindak," kata  Ahmad yang mengenakan pakaian dinas lengkap.

Diketahui sebelumnya, P3S ini bekerja dua sif.

Ada yang bertugas pada sif pertama dari pukul 07.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.

Sif kedua yakni sejak pukul 15.00 WIB hingga 23.00 WIB.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved