(VIDEO) Modus Baru Penodongan di Jalan Tol: Pelaku Incar Korban Pakai Google Maps
AKBP Imam Rifai mengungkap, modus operandi yang digunakan ketiga tersangka adalah dengan memanfaatkan aplikasi navigasi, Google Maps.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
Bermodalkan senjata tajam, ketiganya pun menodong dan mengambil barang berharga milik korban.
"Terhadap kendaraan-kendaraan yang kacanya terbuka, tersangka melakukan aksinya, dengan melakukan pengancaman dan meminta barang-barang berharga dari korban-korbannya," kata Imam.
• Reaksi Bawaslu Soal KPU Kota Depok Salah Input Hasil Suara
• LBH APIK Pertanyakan Putusan Majelis Hakim PN Cibinong
• 2 Nama Calon Wagub DKI Jakarta Tunggu Keputusan Rapat Paripurna DPRD
Terkait penangkapan, Imam menjelaskan para tersangka diringkus di tiga lokasi berbeda.
Awalnya, polisi menangkap Ardiansyah di kawasan Permai, Tanjung Priok, pada awal Maret lalu.
Kemudian, pada tanggal 10 April 2019 lalu, tersangka Gregian dan Imam akhirnya tertangkap. Gregian ditangkap di Plumpang, Koja, sementara Imam di Sumur Batu, Kemayoran.
Dari para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah badik dan delapan ponsel yang dua di antaranya dipakai tersangka dalam menjalankan aksinya.
Akibat perbuatannya, Ardiansyah, Gregian, dan Imam dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun," tandas Kasat Reskrim.
Berikut Videonya: