(VIDEO) Modus Baru Penodongan di Jalan Tol: Pelaku Incar Korban Pakai Google Maps

AKBP Imam Rifai mengungkap, modus operandi yang digunakan ketiga tersangka adalah dengan memanfaatkan aplikasi navigasi, Google Maps.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Tiga tersangka yang diamankan Polres Metro Jakarta Utara, Senin (22/4/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Semakin berkembang teknologi, makin canggih pula modus operandi para pelaku kejahatan dalam menjalankan aksinya.

Baru-baru ini, tiga orang pengamen sekaligus penodong jalanan diringkus aparat Polres Metro Jakarta Utara.

Ketiganya masing-masing bernama Ardiansyah (23), Gregian Vando (21), dan Imam Sopianto (20).

Mereka ditangkap usai melakukan aksi penodongan dengan modus operandi baru.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Imam Rifai mengungkap, modus operandi yang digunakan ketiga tersangka adalah dengan memanfaatkan aplikasi navigasi, Google Maps.

"Ini adalah modus operandi yang baru, jadi para tersangka ini menggunakan aplikasi Google Maps pada handphonenya untuk memonitor situasi kelancaran lalu lintas," kata Imam dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (22/4/2019).

Bak kaum milenial, mereka dengan lihainya mengutak-atik dua buah ponsel pintar yang mereka dapatkan dari hasil kejahatan.

Aplikasi Google Maps yang ada di dua ponsel pintar mereka lantas dipakai untuk memantau situasi lalu lintas, terutama di Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono yang menjadi lokasi penodongan.

Lewat Google Maps, mereka ingin memastikan bahwa kondisi lalu lintas di jalan tol itu sedang macet.

Ketika jalan tol dipastikan macet, mereka menumpang bus-bus tertentu yang melewati jalan tol dari Terminal Tanjung Priok.

Kemudian, saat bus yang mereka tumpangi melewati titik kemacetan, para tersangka pun turun dan mencari mangsa.

"Kemudian menghampiri kendaraan-kendaraan yang kebetulan berhenti karena kemacetan," jelas Imam.

Di jalan tol, ketiga tersangka mengincar pengendara yang terjebak kemacetan.

Mereka mencari pengendara mobil pribadi maupun mobil boks yang sengaja membuka kacanya.

Bermodalkan senjata tajam, ketiganya pun menodong dan mengambil barang berharga milik korban.

"Terhadap kendaraan-kendaraan yang kacanya terbuka, tersangka melakukan aksinya, dengan melakukan pengancaman dan meminta barang-barang berharga dari korban-korbannya," kata Imam.

Reaksi Bawaslu Soal KPU Kota Depok Salah Input Hasil Suara

LBH APIK Pertanyakan Putusan Majelis Hakim PN Cibinong

2 Nama Calon Wagub DKI Jakarta Tunggu Keputusan Rapat Paripurna DPRD

Terkait penangkapan, Imam menjelaskan para tersangka diringkus di tiga lokasi berbeda.

Awalnya, polisi menangkap Ardiansyah di kawasan Permai, Tanjung Priok, pada awal Maret lalu.

Kemudian, pada tanggal 10 April 2019 lalu, tersangka Gregian dan Imam akhirnya tertangkap. Gregian ditangkap di Plumpang, Koja, sementara Imam di Sumur Batu, Kemayoran.

Dari para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah badik dan delapan ponsel yang dua di antaranya dipakai tersangka dalam menjalankan aksinya.

Akibat perbuatannya, Ardiansyah, Gregian, dan Imam dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun," tandas Kasat Reskrim.

Berikut Videonya:

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved