Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK, Bupati Talaud Sri Wahyumi Bingung: Saya Tak Terima Hadiah!

Ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Bupati Talaud Sri Wahyumi mengaku bingung dan tak terima hadiah.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Ilusi Insiroh
TribunManado
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) menunjukkan barang bukti berupa tas dan jam tangan mewah yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip), BNL (Benhur Lalenoh) dan BHK (Bernard Hanafi Kalalo) serta mengamankan barang bukti senilai Rp500 juta terkait kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019. 

Pada Minggu malam, 28 April 2019, Bernard bersama anaknya membeli barang mewah tersebut di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta.

Hanura tak beri bantuan hukum

Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Harry Lontung Siregar menegaskan, Hanura tidak akan memberi bantuan hukum untuk Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip.

"Tidak ada (bantuan hukum)," ujar Harry di Jalan Taman Patra XII, Kuningan, Selasa (30/4/2019).

Partai Hanura tidak mau ikut campur dalam proses hukum yang menimpa kadernya itu.

Tak Cuma STSN, Pendaftaran Sekdin 2019 STAN Juga Diperpanjang, Simak Batas Waktu & Syaratnya!

Video Andre Taulany Diduga Hina UAS Viral di Medsos, Postingan Ustaz Abdul Somad Tuai Sorotan

Harry mengatakan, partainya akan menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Prinsipnya ini proses hukum. Kami tidak intervensi, kami serahkan saja. Kalau terbukti akan kami beri tindakan," ujar dia.

Mengaku heran dan bingung

Sri Wahyumi mengaku heran mengapa dirinya dibawa oleh KPK.

Bahkan, ia juga membantah adanya penerimaan hadiah tersebut terkait proyek revitalisasi pasar.

"Tidak ada itu, saya tidak tahu, karena ini kan saya dituduhkan menerima hadiah. Saya di Talaud, hadiah itu di mana, saya tidak menerima hadiahnya. Saya juga bingung," imbuh Sri Wahyumi.

Kisah Ibunda Hacker Putra Aji Adhari Dijemput Intel Gara-gara Dianggap Aset Negara, Ini Faktanya

Kuasa Hukum Sebut Penyewa Vanessa Angel Rp 80 Juta Oknum Polda Jatim, Ini Buktinya

Ia bahkan mengatakan agar membuktikan tuduhan mengenai hadiah yang diterimanya itu tak benar adanya.

"Biar masyarakat Indonesia tahu bahwa yang dituduhkan kepada saya, bahwa saya menerima hadiah, saya tidak pernah menerima hadiah apapun yang dituduhkan kepada saya. Bisa saya buktikan nanti di persidangan," ucap Sri Wahyumi. (TribunJakarta/Kompas)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved