Polisi Tetapkan Ustaz Bachtiar Nasir Jadi Tersangka TPPU
Ketua GNPF MUI Ustaz Bachtiar Nasir ditetapkan polisi sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun, seorang di antaranya, Nuim Hidayat selaku Pengawas Yayasan KUS, tidak datang memenuhi panggilan dengan alasan tengah sakit disertai surat keterangan dokter.
• Ustaz Bachtiar Nasir Keluar dari Pintu Barat Senayan Sembari Membawa Poster Gamba Rizieq Shihab
• Siber Bareskrim Tangkap Pelaku Pemerasan Seksual Online di Sulsel
Tujuh orang yang datang dan menjalani pemeriksaan yakni, Adian Husaini (Pembina Yayasan KUS), Tri Subhi Abdillah (Sekretaris Yayasan KUS), Suwono (Bendahara Yayasan KUS), Bachtiar Nasir (Ketua GNPF-MUI), Dadang, Linda dan M Lutfie Hakim.
"Nuim Hidayat tidak hadir karena sakit dengan surat keterangan dokter," kata Rikwanto.
Pemeriksaan Bachtiar Nasir merupakan pemeriksaan lanjutan pada Jumat (10/2/2017 lalu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Polri Tetapkan Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir Sebagai Tersangka,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ustaz-bachtiar-nasir-1.jpg)