Bagaimana Hukum Ngabuburit Sambil Belanja Online dalam Islam? Yuk Simak Penjelasannya!

Bicara soal buka puasa tak lepas dari kata ngabuburit. Lalu bagaiaman dengan belanja online saat ngabuburit.

Penulis: Anisa Kurniasih | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Anisa Kurniasih
Ustaz Subki Al-Bughury saat memberikan tausyiah jelang buka puasa bersama di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Anisa Kurniasih

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Bicara soal buka puasa tak lepas dari kata ngabuburit.

Ya, istilah tersebut sering dipakai bagi orang yang menghabiskan waktu luangnya sebelum berbuka puasa.

Biasanya saat ngabuburit diisi oleh berbagai aktifitas seperti membeli takjil, jalan-jalan, mencari tempat berbuka puasa bersama (bukber) atau kegiatan positif lain seperti mendengarkan dakwah dan mengaji sebelum berbuka.

Namun bagaimana jika waktu ngabuburit kita diisi oleh kegiatan belanja online?

Apa hukumnya dalam pandangan islam?

TribunJakarta.com mencoba membahas hal ini dengan pendakwah kondang ustaz Subki Al-Bughury.

Menurut ustaz Subki Al-Bughury, hal tersebut boleh saja dilakukan asalkan memperhatikan beberapa hal.

"Dalam Islam, segala sesuatu harus dilakukan secara proporsional, sesuai batasan waktu dan jangan sampai mengganggu waktu ibadah, karena sesuatu yang halal kalau berlebihan saja bisa jadi haram," ujar ustaz Subki Al-Bughury kepada TribunJakarta.com, Kamis, (9/5/2019).

ustaz Subki Al-Bughury menambahkan bahwa berbelanja online untuk mengisi waktu jelang buka puasa boleh saja dilakukan apalagi jika memang ingin membeli barang yang diperlukan.

"Asalkan tidak melalaikan waktu salat, tidak berlebihan dan mendominasi waktu ya boleh saja," tambahnya.

Ngabuburit di Taman Situlembang Menteng, Nikmati Udara Segar di Tengah Kota Sambil Mancing Ikan

Catat! Ini Daftar Lokasi Asyik Ngabuburit di Jakarta Utara

Menurutnya, dalam kaidah Fiqih juga disebutkan bahwa jika ada sesuatu yang tidak sempurna tanpa sesuatu lainnya, maka itu menjadi wajib.

Seperti contohnya ingin membeli televisi atau laptop yang tujuannya sangat perlu untuk menambah informasi dan mempermudah kita dalam mencari ilmu.

Soal batasan berbelanja online, ustaz Subki pun menjelaskan bahwa sistemnya sama dengan belanja offline.

"Ya kurang lebih sama batasannya, tidak membeli sesuatu yang berlebihan yang justru menimbulkan bahaya hanya karena nafsu semata, karena semua yang dibeli harus bisa memberikan manfaat," tutupnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved