Eggi Sudjana Ditangkap Pasca-Pemeriksaan Selama 13 Jam: Kronologi Hingga Reaksi Ratna Sarumpaet

Aktivis Eggi Sudjana ditangkap penyidik Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam. Ini sederet faktanya.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya 

Dirinya meminta polisi bersikap objektif dalam menangani kasus yang menjerat dirinya. Menurut Eggi, Polri harus sesuai dengan jargon Promoter yakni profesional, modern, dan terpercaya.

"Kita minta bapak polisi bersifat objektif. Anda (bapak polisi) sudah mengklaim jargon profesional, modern, dan terpercaya. Jadi, janganlah mengingkari jargon yang anda buat sendiri. Saya mau profesionalitasnya sampai dimana," ungkap Eggi.

Eggi Sudjana Bawa Alquran

Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan seruan people power.

Eggi tiba sekira pukul 16.30 WIB di Polda Metro Jaya. Dirinya didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Dalam pemeriksaan ini, Eggi membawa kitab suci Alquran. Eggi tampil mengenakan baju koko dan peci.

"Bawa Alquran saja buat baca-baca," ujar Eggi sebelum masuk ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Politikus PAN ini justru mengaku bersyukur ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Eggi, status tersangka merupakan peluang untuk membuktikan bahwa dirinya benar.

"Kalau saya tinjauan spiritual saya malah terimakasih gitu loh jadi tersangka ini. Kenapa, karena ini peluang untuk membuktikan atau entry poin supaya kejujuran kebenran keadilan bisa tampak," tutur Eggi.

Minta Jokowi Perintahkan Kapolri Tak Tahan Dirinya, Eggi Sudjana Ditangkap di Polda Metro Jaya

Beda Sandiaga dan Mahfud MD Tanggapi Eggi Sudjana, Keadilan hingga People Power Jadi Sorotan

Eggi Sudjana Jadi Tersangka Makar, Mahfud MD Yakin Polri Miliki Bukti Kuat

Jadi Tersangka Kasus Makar, Eggi Sudjana: Ini Bentuk Kesalahan Konstruksi Hukum

Klaim Kantongi Izin Gelar Demo di Kantor KPU dan Bawaslu, Eggi Sudjana: Ini Bentuk People Power

Sebelumnya, kuasa hukum Eggi, Damai Hari Lubis menyebutkan kliennya tidak hadir memenuhi panggilan polisi hari ini. Meski begitu, dirinya belum memastikan keputusan Eggi untuk hadir dalam pemeriksaan ini.

Namun Eggi tetap memenuhi panggilan penyidik pada hari ini.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Supriyanto ke Bareskrim Polri.

Status tersangka Eggi tersebut diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya.

Dalam surat tersebut, Eggi dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019) pekan depan. (Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved