Masih Banyak Ditemukan Bahan Makanan Mengandung Formalin di Tangerang
beberapa sampel mengandung Formalin, boraks, dan Rodha -B (pewarna tekstil), seperti, tahu kuning, kerupuk berwarna, kue kering, mie basah dan lainnya
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TIGARAKSA - Pemerintahan Daerah (Pemda) Tangerang melakukan inspeksi mendadak ke pasar tradisional dan pusat perbelanjaan menjelang hari raya Idul Fitri.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar terjun langsung melakukan pemeriksaan dadakan di pasar tradisional Tigaraksa dan Pusat perbelanjaan Farmers Market Eco Plaza Citra Raya.
Dalam sidak tersebut Bupati didampingi langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Tedi Suardi, dan Dinas Kesehatan Badan Pom Provinsi Banten.
Hasil sidak ditemukan makanan yang mengandung bahan berbahaya.
Widiya selaku Kepala BPOM Banten mengatakan, dari beberapa sampel yang diuji terdapat beberapa makanan yang mengandung bahan berbahaya apa bila dikonsumsi manusia.
"Bahan tersebut berbahaya jika dikonsumsi terus menerus oleh manusia, dan kami mengimbau agar masyarakat lebih selektif dalam memilih makanan. Jangan sampai tertipu dengan warnanya saja yang menarik, tetapi harus lebih teliti demi kesehatan kita," kata Widya di Pasar Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/5/2019).
Menurutnya, beberapa sampel mengandung Formalin, boraks, dan Rodha -B (pewarna tekstil), seperti, tahu kuning, kerupuk berwarna, kue kering, mie basah dan lainnya.
Dari temuan tersebut, Zaki menegaskan makanan yang diketahui menggunakan bahan berbahaya akan segera disita dan tidak boleh diperjualbelikan lagi.
"Kita sita dan lakukan pembinaan agar kedepan tidak melakukan hal yang sama bisa membahayakan masyarakat," tegas Zaki.
Sebelumnya Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangerang juga menemukan berbagai makanan yang mengandung bahan berbahaya di Pasar Anyar Tangerang, Selasa (14/5/2019).
Pasalnya, saat dilakukan pemeriksaan dari beberapa sampel ditemukan bahwa beberapa pangan mengandung formalin, boraks dan rodhamin B.
Kepala Bidang Keanekaragaman Konsumsi dan Ketahanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang, Eny Nurhaeni menjelaskan dari 62 sampel produk peternakan yang diuji, terdapat 14 produk yang positif mengandung formalin.
"Produk-produk sayur dan buah, dari 20 sample yang diuji ada empat diantaranya sample positif mengandung pestisida. Kandungan lain seperti boraks, formalin dan rhodamin B pada produk olahan pangan lain juga kami dapati," ujar Eny di Pasar Anyar Tangerang Selasa (14/5/2019).
• Pasar Tanah Abang Kembali Beroperasi Hari Ini, Polisi Lakukan Penjagaan dan Patroli
Lalu, dari 18 sampel lainnya yakni usus dan daging ayam hanya terdapat satu sampel yang mengandung boraks dan satu lagi mengandung rodhamin B
Untuk hasil perikanan, terang Eny tidak ditemukan satu pun yang mengandung zat berbahaya dari 19 sampel yang diambil dari Pasar Anyar Tangerang.
"Selanjutnya, semua bahan pangan yang diuji saat ini, disimpan di lemari pendingin laboratorium PD Pasar dan DKP untuk dijadikan sebagai barang bukti," ucap Eny.
Eny menegaskan, untuk pedagang yang baru pertama kali mengedarkan produk pangan mengandung zat berbahaya di Kota Tangerang, akan dilakukan pembinaan lebih jauh oleh pemerintah setempat.
Sedangkan, pedagang yang masih nekat mengedarkan panganan berbahaya, akan diserahkan ke Satpol PP Dan Polres Metro Tangerang Kota, untuk proses secara hukum.
Dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 dijelaskan, bagi pelaku usaha atau industri yang kedapatan memperjualbelikan bahan pangan berbahayan diancam hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp4 Miliar.