5 Bule di Bali Ditangkap Polisi Gara-gara Edarkan Kokain dan Ganja
Sindikat jaringan narkoba lintas negara asal Rusia, Spanyol dan Amerika ditangkap Satgas Resnarkoba Polresta Denpasar.
Pada pukul 21.10 Wita dihari yang sama, tim mendapatkan satu lagi tersangka bernama Maria (31) asal Rusia di lokasi yang sama dengan tersangka Nikita.
Kemudian pada hari Kamis (23/5/2019) sekitar pukul 20.00 Wita, dari hasil perkembangan petugas kembali meringkus satu tersangka bernama Ian (31) asal USA atau Amerika Serikat.
Tak berselang lama, petugas kembali mendapatkan satu tersangka lainnya, bernama Laura (33) pada pukul 20.30 Wita, di Jalan Pengubengan Kauh, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Selanjutnya satu tersangka yang menjadi pembisnis dan telah tinggal di Bali selama lima tahun atas nama Juan (37) asal Spanyol.
Diringkus petugas pada hari Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Bumbak Dauh, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Sementara itu, ditanyai mengenai barang bukti yang didapatkan dari tersangka, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan.
Mengatakan pihaknya masih menyelidiki dan mengembangkan asal barang bukti yang dibawa tersangka.
"Untuk paket yang mereka dapatkan ini kita masih dalam penyelidikan lebih lanjut, apakah melalui paket atau mereka bawa langsung. Nanti kita masih kembangkan lagi dari mana mereka mendapatkannya. Yang jelas ini dari luar negeri," tambah Ruddi yang juga Ketua Satgas CTOC Polda Bali.
• Polisi Gagalkan Transaksi Peredaran Narkoba di Babelan
• Kepala BNN Sebut Harga Narkoba di Indonesia Naik
• Seorang Pria Ditangkap Saat Berkendara, Diduga Tengah Membawa Narkoba
Dari kasus pengungkapan tersebut, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan pun mengatakan pihaknya mengenakan pasal 111 dan 112 tentang narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara dari empat tahun hingga 12 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 Milyar.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul 4 Bule & Satu Bos Resto di Bali Asal Spanyol Ditangkap, Setelah Edarkan Kokain & Ganja,