Viral RSUD Kota Tangerang Larang Pasien Ditunggu dan Diantar yang Bukan Mahramnya, Ini Respon Dinkes
Belakangan ini warganet dihebohkan papan tulisan di RSUD Kota Tangerang yang melarang pasien ditunggu dan diantar oleh yang bukan mahramnya.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Namun, untuk urusan perawat dan dokter, Liza mengatakan tidak ada pembatasan gender lantaran terbatasnya tenaga kerja dan perihal kedaruratan kesehatan pasien.
Lanjutnya, bila kedepan dapat menambah tenaga kerja maka tidak menutup kemungkinan akan diberlakukan hal yang sama seperti layaknya pasien.
"Jadi dokter dan perawat itu dokter yang ada, karena dokter itu jumlahnya sedikit dan terbatas. Kompetensinya juga beda-beda, apalagi kalau sudah sub, untuk kelas B aja cuman dua, kalau untuk kelas C itu empat. Kalau untuk perawat kan ada laki-laki dan perempuan, kalau memang pas gendernya ada perawat laki-laki, memang kalau untuk merawat pasien laki itu sebaiknya laki, boleh engga perempuan? Boleh," ucap Liza.
Liza mengatakan, dalam pemeriksaan apakah yang menunggu itu mahramnya atau bukan, pihak rumah sakit tidak serta-merta meminta tanda pengenal keluarga atau Kartu Keluarga (KK).
• Layanan Poli Rawat Jalan RSUD Kota Bekasi Tutup saat Libur Lebaran
• 168 Nama Korban Kerusuhan Aksi 22 Mei di RSUD Tarakan, 3 Meninggal
Melainkan, semua itu berdasarkan kepercayaan antara penunggu pasien dan pihak RSUD Kota Tangerang.
"Bahwa sebenarnya itu kan hanya imbauan, tidak aturan resmi dan mutlak. Misal ibunya sakit yang nungguin anaknya laki ya tidak masalah. Lebih kepada kepercayaan saja," kata dia.
Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima teguran atau bentuk protes langsung dari pasien atau pun warga yang merasa keberatan dengan imbauan tersebut.
"Engga pernah tuh, enggak ada. Tidak ada sama sekali, karena pada prinsipnya kami meninformasikan lebih ke one by one, jadi lebih ke perorangan. Selama ini pasien fine-fine saja," tandasnya.