BKD Sebut Kadis PPAPP Tak Disanksi Meski Tandatangani Surat Undangan untuk Muslimah HTI

Kepala Dinas PPAPP Tuty Kusumawati tak akan diberi sanksi atas kekeliruannya dalam proses persetujuan undangan yang menuai kontroversi.

Isitmewa
Viral, undangan Dinas PPAPP Provinsi DKI undang Muslimah HTI dan Indonesia Tanpa Feminis 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Tuty Kusumawati tak akan diberi sanksi atas kekeliruannya dalam proses persetujuan undangan yang menuai kontroversi beberapa waktu lalu.

Demikian dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir.

Dinas PPAPP DKI Jakarta, sebelumnya telah mengeluarkan sebuah undangan rapat bersama yang telah ditandatangani oleh Tuty.

Dalam surat tersebut juga tertulis dua nama organisasi terlarang yakni Muslimah HTI dan Indonesia Tanpa Feminis sebagai salah satu organisasi yang diundangkan.

"Kalau dari BKD kita sudah sampaikan kepada kepala SKPD nya untuk melakukan pemeriksaan. Kalau kadis tidak (disanksi) karena kan berjenjang ya. Artinya sejauh kepala dinasnya sudah melakukan tugasnya sebagai kadis dengan melakukan BAP, itu sudah benar," kata Chaidir, Selasa (18/6/2019).

Sejauh ini, Dinas PPAPP sendiri telah berkordinasi kepada Kepala BKD Chaidir untuk langkah lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Namun, kata Chaidir kekeliruan ini terjadi akibat ketidaktahuan para pegawai.

"Kalau kelalaian minimal sanksinya berupa hukuman disiplin ringan, teguran tertulis jangan sampai terjadi kedua kali. Kalau misalnya terjadi dua kali mereka bisa naik ke hukuman disiplin sedang," kata dia.

Pegawai Dinas PPAPP, diketahui mendapatkan informasi mengenai dua nama organisasi tersebut berdasarkan hasil browsing di internet.

Menurut Chaidir, para pegawai sebelumnya tak mengetahui organisasi yang berkaitan dengan tema dari acara tersebut.

Mereka pun sontak mencari informasi dari internet hingga munculah dua nama organisasi terlarang di dalamnya.

"Mereka membrowsing unsur-unsur lembaga sosial masyarakat yang berkaitan dengan itu (gender). Ternyata memang yang bersangkutan baru. Sementara ya kelalaian, karena ketidaktauan info bahwa lembaga tersebut seharusnya memang sudah dilarang," katanya.

Untuk diketahui, sebelumnya viral di sosial media foto-foto surat undangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati.

Dalam potret surat tersebut, tertuliskan bahwa Dinas PPAPP bakal menggelar rapat yang dilaksanakan pada tanggal 14 Juni di Ruang Rapat Bidang PPPA dinas PPAPP DKI.

Rencananya, kegiatan tersebut akan membahas konten poster anti kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Namun bukan agenda rapat yang menjadi sorotan.

Melainkan, dua nama organisasi yang masuk dalam daftar undangan surat tersebut.

Yaitu Muslimah HTI dan Indonesia Tanpa Feminis.

Penyusun Kena Sanksi Undang Rapat Muslimah HTI, DPRD DKI: Kepala Dinas PPAPP Harus Tanggung Jawab

Kepala Dinas PPAPP DKI Akui Ada Kesalahan Undang Muslimah HTI dan Indonesia Tanpa Feminis

Viral Undangan Rapat Untuk Muslimah HTI, Badan Kesbangpol DKI: Kami Batalkan Acara Tersebut

Surat undangan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI itu, sontak menjadi perbincangan warga net.

Menurut Tuty, penyusun undangan tidak menyadari bahwa salah satu peserta yang diundang adalah dari organisasi yang telah dilarang oleh pemerintah.

"Saya juga tidak melihat secara detil daftar undangan saat menandatangani. Sebab, sudah melalui pemeriksaan Plt. Kabid dan Sekretaris Dinas,” ucapnya.

Tuty pun menegaskan bahwa pihaknya telah menunda kegiatan rapat itu.

Selain itu, ia mengaku juga telah menghapus nama kedua organisasi tersebut dari daftar undangan.

"Kami juga akan melakukan pemeriksaan internal untuk menentukan tingkat kesalahan dan sanksi yang berlaku bagi semua yang terlibat dalam pembuatan undangan. Selama pemeriksaan, penyusun undangan akan dibebastugaskan,” kata Tuty.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved