Dibayar Rp 200 Ribu, Tiga Pemuda Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba
Tiga tersangka kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi di Kemang mengaku mendapat upah Rp 200 ribu setiap kali melakukan pekerjaannya.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Tiga tersangka kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi di Kemang mengaku mendapat upah Rp 200 ribu setiap kali melakukan pekerjaannya.
"Itu Rp 200 ribu per butir (ekstasi)?" tanya Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar kepada tersangka S, Selasa (18/6/2019).
"Nggak, itu cuma sekali antar," jawab S yang mengenakan bajuntahanan dengan wajah tertunduk.
Sementara itu, tersangka lainnya berinisial MA mengatakan, dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang tahanan di Lapas Gunung Sindur, Cibinong, Bogor, Jawa, Barat.
Namun, MA mengaku tidak mengenal tahanan tersebut, dan sekedar tahu nama. MA menyebut tahanan itu bernama Dodi.
"Saya cuma suruh ngambil, suruh anterin, sudah. Saya nggak kenal orangnya," tuturnya.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan tiga orang tersangka. Selain MA dan S, Polisi juga menangkap MAB.
Dari tangan ketiganya, Polisi menyita 153 gram sabu dan 151 butir ekstasi berbagai merk.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara
Tahanan Lapas Gunung Sindur Diduga Terlibat

Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada 15 dan 16 Juni 2019.
Ketiganya adalah MA, S, dan MAB yang masih berusia sekitar 23 hingga 27 tahun.
Dari tangan ketiganya, Polisi menyita 153 gram sabu dan 151 butir ekstasi berbagai merk.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar mengatakan, para tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang tahanan di Lapas Gunung Sindur, Cibinong, Bogor, Jawa Barat.