Dibayar Rp 200 Ribu, Tiga Pemuda Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba

Tiga tersangka kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi di Kemang mengaku mendapat upah Rp 200 ribu setiap kali melakukan pekerjaannya.

HANDINING // Kompas.com
Ilustrasi: Narkoba 

"Jadi mereka modusnya itu mereka telepon, ternyata mereka kerjasama dengan tahanan yang ada di Lapas Gunung Sindur," kata Indra di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Selasa (18/6/2019).

"Jalurnya lewat jaringan, kemudian lewat lapas, lapas pesan keluar, setelah itu baru dikirim ke pembeli. Ini akan kita kembangkan, termasuk pemain-pemain yang jadi mafia," tambahnya.

Tiga Kurir Narkoba Ditangkap di Kemang, Polisi Sita Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Berencana Edarkan Sabu di wilayah Kepulauan Seribu

Indra pun sempat bertanya kepada tersangka MA soal identitas tahanan di Lapas Gunung Sindur yang terlibat peredaran narkoba.

"Dodi (nama tahanan). Komunikasinya pakai handphone," jawab tersangka MA.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penangkapan Tiga Kurir Sabu

Tiga kurir dan barang bukti sabu serta ekstasi yang dirilis Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
Tiga kurir dan barang bukti sabu serta ekstasi yang dirilis Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Selama dua hari berturut-turut, tiga kurir sabu dan ekstasi berhasil diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.

Ketiga tersangka, yakni MA alias Kikil, S alias Gepeng, dan MAB alias Aji ditangkap di kawasan Kemang, Mampang Prapatan.

Polisi lebih dulu menangkap MA pada Sabtu (15/6/2019) di depan pom bensin Shell, Kemang.

Sehari berselang, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MA, polisi mengamankan S dan MAB di lokasi yang sama.

"Awalnya adalah informasi dari masyarakat. Kemudian Sat Resnarkoba melakukan pengembangan, penyelidikan. Akhirnya berhasil diamankan tiga orang pelaku, dan kita juga menyita barang bukti berupa sabu dan ekstasi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar, Selasa (18/6/2019).

Dari tangan MA, polisi menyita enam bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat 153 gram.

Sementara dari S, didapatkan 80 butir ekstasi yang terbagi dalam delapan bungkus plastik klip bening dengan berat 17,76 gram.

Kemudian, Polisi menyita 71 butir ekstasi yang memiliki berat keseluruhan 20,49 gram.

"Ekstasi itu merknya ada yang pinlove dan rolex," tutur Indra.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved