Pilpres 2019
Siap Patuhi Putusan MK, Kubu Prabowo-Sandi Tetap Harap Hakim Kabulkan Seluruh Dalil Permohonan
"Tentu kami patuhi dan menghormati hasil MK apa pun hasilnya itu," ujar Dahnil Anzar Simanjuntak.
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh dalil permohonan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 dengan melihat fakta-fakta persidangan.
Menurut Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam menangani sengketa hasil pilpres, MK sebaiknya mempertimbangkan hal-hal yang substantif terkait dugaan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
• VIDEO Ikut Kawal Sidang Sengketa Pilpres, Jawara Banten Atraksi Debus di Tengah Massa
Artinya, lanjut Dahnil, MK tidak hanya memutus sengketa berdasarkan selisih jumlah perolehan suara antara pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga.
"Harapan kami MK menempatkan diri MK sebagai mahkamah yang pro progresivitas hukum, pro hal-hal yang sifatnya substantif, bukan mahkamah kalkulator," kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandiaga, Rabu (26/6/2019).
Selain harapannya, Dahnil Anzar Simanjutak menegaskan pihaknya tentu akan mematuhi dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pilpres 2019.

"Tentu kami patuhi dan menghormati hasil MK apa pun hasilnya itu," ujar Dahnil Anzar Simanjuntak.
Adapun sidang pembacaan putusan sengketa akan digelar pada Kamis (27/6/2019) di gedung MK, Jakarta Pusat, pukul 12.30 WIB.
Sebelumnya, MK telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.
Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
• Melihat Komplek Perumahan Atap Thamrin City, Fasilitas Lengkap Ada Kolam Renang, Ini Harga Sewanya
Tim hukum Prabowo-Sandiaga menghadirkan 14 saksi dan 2 ahli untuk memperkuat dugaan adanya kecurangan selama proses pemilu, antara lain soal penggelembungan suara, daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah, dan Situng.
Dalam dalil permohonannya, tim hukum Prabowo-Sandiaga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Maruf Amin, menetapkan pasangan Prabowo-Sandiaga sebagai pemenang pilpres, dan pemungutan suara ulang di sejumlah wilayah.
Hakim Diprediksi Sudah Kantongi Putusan
Sembilan Hakim Konstitusi diprediksi telah mengantongi putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2019.
Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif, Veri Junaidi mengatakan, sejak Senin (26/6/2019), MK telah mengeluarkan jadwal pembacaan putusan sengketa yang jatuh pada Kamis (27/6/2019).
• Operasi Berjalan Lancar, Kekasih Setia Menemani PPSU Viral Sellha Dipreksi Jalani Perawatan Seminggu
"Kami menilai ini sebagai salah satu indikasi yang sangat kuat, nggak mungkin MK akan berani tentukan jadwal kalau MK belum yakin pada putusannya," kata Veri dalam sebuah diskusi di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).