Pilpres 2019

Siap Patuhi Putusan MK, Kubu Prabowo-Sandi Tetap Harap Hakim Kabulkan Seluruh Dalil Permohonan

"Tentu kami patuhi dan menghormati hasil MK apa pun hasilnya itu," ujar Dahnil Anzar Simanjuntak.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Dahnil Anzar Simanjuntak meminta maaf kepada PM Malaysia, Mahathir Mohamad tentang pemerintah Indonesia yang klaim lakukan lobi soal pembebasan Siti Aisyah. 

Menurut Veri, tidak terjadi perdebatan yang berarti saat Majelis Hakim akan mengambil keputusan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilakukan sembilan hakim MK.

Sebab, melihat dalil-dalil permohonan sengketa yang diajukan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga, tak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (kanan) memimpin sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (kanan) memimpin sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Apalagi, melihat MK yang memajukan pembacaan putusan dari yang semula dijadwalkan Jumat (28/6) menjadi Kamis, besar kemungkinan tak terjadi banyak perdebatan dalam pengambilan keputusan.

"Kalau kemudian percepat satu hari itu saya kira satu hal yang wajar dan penting untuk kepastian hukum dalam proses penyelenggaraan pemilu juga," ujarnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat jadwal sidang pleno pengucapan putusan hasil sengketa pilpres.

Awalnya, sidang pengucapan putusan akan digelar Jumat (28/6/2019). Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).

Mahfud MD Beberkan Prediksi Vonis yang Dibacakan Hakim Mahkamah Konstitusi Soal Gugatan Pilpres 2019

"Berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono ketika dihubungi Kompas.com, Senin (24/6/2019).

Pembacaan putusan sengketa digelar usai MK menyelesaikan pemeriksaan perkara melalui lima sidang, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.

Reaksi kubu Prabowo-Sandiaga

Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Mengetahui jadwal putusan sidang sengketa Pilpres 2019 dipercepat, Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengaku tak masalah.

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, mengatakan bahwa perubahan jadwal sidang merupakan kewenangan MK.

"Itu kan menjadi kewenangan MK, so what?" kata Bambang di Media Center Prabowo-Sandi, di Jakarta, Senin.

Menurutnya, perubahan jadwal sama sekali bukan masalah karena sesuai ketentuan, MK harus menggelar sidang putusan selambat-lambatnya pada Jumat mendatang.

Artinya, jadwal sidang putusan dipercepat tak melanggar aturan.

"Jadi bukan harus tanggal 28 kalau baca baik-baik. Tanggal 27 kan masih selambat-lambatnya kan," ucap Bambang.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved