Pilpres 2019
Siap Patuhi Putusan MK, Kubu Prabowo-Sandi Tetap Harap Hakim Kabulkan Seluruh Dalil Permohonan
"Tentu kami patuhi dan menghormati hasil MK apa pun hasilnya itu," ujar Dahnil Anzar Simanjuntak.
Viryan menjelaskan, setelah putusan MK dibacakan, KPU selaku pihak termohon diberi waktu paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan itu untuk melakukan tindaklanjut.
"Jadi paling lambat tiga hari setelah mahkamah memutuskan, KPU harus sudah menindaklanjutinya. Misalkan itu dalam hal permohonan pemohon tidak diterima mahkamah, maka KPU akan lanjut dengan tahapan berikutnya, yakni penetapan paslon capres-cawapres terpilih 2019," kata Viryan.
Namun, kata Viryan, apabila ada dari petitum pemohon yang dikabulkan oleh MK, KPU juga wajib melaksanakan sesuai dengan putusan itu.
• Pemprov DKI Sediakan 9.430 Rusunawa Siap Huni di 12 Lokasi Tahun Ini
Ia mencontohkan, bila MK memutuskan untuk melakukan pemilu ulang atau pemilu sebagian maka, harus dilaksanakan.
"Atau misalnya dari fakta persidangan alat bukti yang ada dokumen-dokumen yang disampaikan oleh pemohon misalnya suara 52 persen dengan 48 persen yang benar dan itu diputuskan oleh mahkamah, KPU pasti akan menindaklanjuti, jadi apa pun putusan dari mahkamah, KPU pasti akan menjalankan dengan sebaik-baiknya," ungkap Viryan. (Kristian Erdianto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Jubir Prabowo-Sandiaga: Kami Akan Patuhi dan Hormati Apa Pun Putusan MK