Pilpres 2019

Banyak Bukti Kecurangan Ditolak, Massa Aksi Ingatkan MK Tidak Terlibat Konspirasi

Salah satu bukti yang ditolak oleh hakim MK ialah kecurangan yang ditemukan oleh Prof Sugiarto tentang adanya dugaan penggelembungan suara.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Massa yang ikut kawal sidang putusan sengketa Pilres di Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Usai mendengar sejumlah bukti yang diajukan kubu pasangan Capres Prabowo-Sandi ditolak oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, massa aksi kawal sengketa Pilpres mengingatkan para hakim untuk tidak terlibat konspirasi kecurangan.

Hal ini diungkapkan oleh Marwan Batubara saat menyampaikan orasinya di depan massa aksi kawal sidang sengketa Pilpres di dekat Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat.

"Sembilan hakim itu jangan sampai terlibat konspirasi kecurangan, untuk itu kami ingatkan MK sebagai penafsir konstitusi, menjaga HAM, pengawal konstitusi, menjaga HAM, pengawal konstitusi, dan penegak demokrasi," ucapnya, Kamis (27/6/2019).

Salah satu bukti yang ditolak oleh hakim MK ialah kecurangan yang ditemukan oleh Prof Sugiarto tentang adanya dugaan penggelembungan yang menguntungkan salah satu paslon.

PKL Dadakan di Seberang Gedung MK Kecipratan Rejeki

"Tadi disebut temuan Prof Sugiarto tidak bisa dibuktikan sehingga ditolak, padahal dia melakukan pemantauan yang secara teknis dan akademis bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Padahal bila mengkombinasikan temukan Prof Sugiarto tersebut dengan bukti-bukti lain, ia menyebut jika kecurangan yang terjadi lada Pemilu 2019 lalu terjadi secara struktur, sistematik, dan masif.

"Meski ada keputusan oleh MK bahwa 02 kalah, tapi dengan adanya temuan tadi sudah gamblang terlihat adanya kecurangan," kata Marwan.

Untuk itulah, ia meminta para hakim konstitusi dapat menentukan keputusannya sesuai hati nurani dan jangan sampai terlihat konspirasi kecurangan bersama KPU dan Bawaslu.

Massa Aksi di Sekitar Patung Kuda Berangsur Membubarkan Diri

"Hakim harus kembali ke konstitusi, kalau tidak sama saja seperti KPU yang terlibat kejahatan dan tindak kriminal," ucapnya.

"Seperti juga Bawasku yang hanya diam saja dan tidak menggubris apa yang telah kami sampaikan," tambahnya.

Memasuki waktu maghrib, Kamis (27/6/2019), majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan skors kedua kalinya sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilu 2019.

Saat jeda sidang, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) mengatakan pihaknya masih menunggu MK membacakan pertimbangannya soal keabsahan pencalonan cawapres 01 Ma’ruf Amin.

Pihak 02 mempermasalahkan pencalonan Ma’ruf Amin lantaran yang bersangkutan masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas dua anak BUMN (Badan Usaha Milik Negara) hingga sekarang.

Dengan dasar Pasal 227 UU Pemilu, kubu Prabowo-Sandi meminta MK untuk mendiskualifikasi pencalonan pasangan capres dan cawapres 01.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved