Pilpres 2019
Banyak Bukti Kecurangan Ditolak, Massa Aksi Ingatkan MK Tidak Terlibat Konspirasi
Salah satu bukti yang ditolak oleh hakim MK ialah kecurangan yang ditemukan oleh Prof Sugiarto tentang adanya dugaan penggelembungan suara.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
"Ternyata Bawaslu sudah melaksanakan kewenangannya, terlepas dari apapun putusan Bawaslu," ucap Wahiduddin.
Adapun mengenai kesaksian soal ketidaknetralan ASN yang disampaikan para saksi 02 di persidangan MK, menurut Mahkamah, ternyata sudah diputuskan oleh Bawaslu.
Selain itu, ada pula kesaksian yang tidak jelas, apakah sudah dilaporkan atau tidak ke Bawaslu. Dengan demikian, Mahkamah menolak dalil tersebut.
"Apa yang didalilkan pemohon sebagai pelanggaran yang bersifat TSM tidak terbukti dan oleh karena itu Mahkamah berpendapat dalil a quo tidak beralasan menurut hukum," kata hakim Wahiduddin Adams.
Dalam sidang tersebut, MK juga menolak dalil permohonan paslon Prabowo Subianto-Sandiaga soal ketidaknetralan aparat TNI-Polri.
Dalam salah satu dalilnya, paslon 02 sebagai pemohon mempermasalahkan langkah Presiden Jokowi yang meminta TNI-Polri menyosialisasikan program pemerintah. MK menilai imbauan Jokowi itu wajar.
"MK tak menemukan bukti yang didalilkan pemohon terkait ketidaknetralan TNI-Polri. Imbauan Presiden untuk mensosialisasikan program pemerintah adalah hal wajar dilakukan presiden sebagai kepala negara," kata Hakim Aswanto saat membaca putusan sengketa pilpres di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
MK mengaku sudah mengecek alat bukti yang diajukan pemohon.
Tak ada ajakan dari Jokowi kepada TNI-Polri untuk mengampanyekan calon tertentu.
Selain itu, MK juga menolak dalil Prabowo-Sandi terkait adanya dugaan aparat kepolisian membentuk tim buzzer serta mendata kekuatan calon presiden.
Sebab, bukti dari dalil itu hanya berdasarkan pemberitaan di media online dan media sosial. "Bukti itu tak menunjukkan peristiwa itu terjadi," kata Aswanto. Hingga pukul 15.20 WIB, hakim MK masih membacakan putusan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul MK Tolak Dalil 02 soal Dukungan Kepala Daerah kepada Jokowi-Ma'ruf dan artikel MK: Wajar Presiden Imbau TNI-Polri Sosialisasikan Program Pemerintah
MK: Pelanggaran TSM Ditangani Bawaslu
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga selaku pemohon perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden, mendalilkan terjadi kecurangan dan pelanggaran bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) selama Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Hakim konstitusi, Manahan MP Sitompul, menilai pelanggaran administrasi bersifat TSM itu merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.