Pilpres 2019
Banyak Bukti Kecurangan Ditolak, Massa Aksi Ingatkan MK Tidak Terlibat Konspirasi
Salah satu bukti yang ditolak oleh hakim MK ialah kecurangan yang ditemukan oleh Prof Sugiarto tentang adanya dugaan penggelembungan suara.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
“Mudah-mudahan soal Ma’ruf Amin dibacakan setelah ini, masa tidak dibacakan,” kata Bambang Widjojanto di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Bambang Widjojanto mengaku menunggu pertimbangan MK mengenai masalah tersebut karena menurutnya tak ada argumen pihak terkait maupun termohon yang mampu menjawabnya.
“Dari termohon (KPU RI) tak menjawab itu, bahkan mereka hanya mengajukan saksi ahli yang mengklaim mendesain SITUNG (Sistem Informasi Penghitungan Suara), dari pihak terkait juga tak ada,” imbuh kata Bambang Widjojanto.
“Kalau MK mempertimbangkan masalah itu mungkin putusan MK akan menjadi lebih menarik,” ujarnya.
Tudingan kecurangan TSM tidak terbukti
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak dalil Prabowo-Sandiaga yang mempermasalahkan dukungan sejumlah kepala daerah terhadap Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.
Hal itu salah satu pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi yang dibacakan dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Dalam permohonan, tim hukum Prabowo-Sandiaga mempermasalahkan dukungan sejumlah kepala daerah terhadap Jokowi-Maruf.
Menurut tim 02, hal itu menjadi bukti adanya pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
• Mahfud MD Beberkan Prediksi Vonis yang Dibacakan Hakim Mahkamah Konstitusi Soal Gugatan Pilpres 2019
Dalam sidang, majelis berpendapat, MK bisa menangani pelanggaran pemilu jika lembaga-lembaga penegak hukum yang diberi kewenangan tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Karena itu, MK melihat terlebih dulu apakah dalil soal dukungan para kepala daerah tersebut ditangani atau tidak oleh lembaga lain.
Menurut Mahkamah, hampir seluruh hal yang dipermasalahkan tim 02 merupakan kewenangan Bawaslu.
Hakim Wahiduddin Adams kemudian memaparkan putusan Bawaslu terkait kasus-kasus yang melibatkan sejumlah para kepala daerah.
Putusan Bawaslu, ada aduan yang tidak diproses karena tidak ditemukan pelanggaran. Ada pula yang terbukti melanggar aturan netralitas PNS atau UU Pemda.
Selain itu, ada pula kepala daerah yang terbukti melanggar UU Pemilu.