Pilpres 2019

MK Patahkan Keterangan Jaswar Koto, Ahli Prabowo-Sandi yang Bandingkan Hasil Pilpres dengan DPD

Mahkamah Konstitusi menyinggung argumen ahli yang dibawa tim hukum Prabowo-Sandiaga, Jaswar Koto. Argumentasinya dipatahkan MK.

Editor: Y Gustaman
Kolase Tribun Jabar
Jaswar Koto, ahli yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). 

Ghost voters dia identifikasi jumlah NIK ganda, pemilih di bawah umur, dan kode kecamatan ganda.

Namun, angka ghost voters bertambah setelah Jaswar menganalisa lebih banyak populasi.

"Sekarang yang 27 juta itu dari 110 juta populasi yang kami analisa," kata Jaswar.

Jaswar mengatakan, jumlah tersebut bisa bertambah lagi jika jumlah populasinya juga bertambah.

Dalam sidang itu, Bambang bertanya sumber data yang digunakan Jaswar untuk mengidentifikasi ghost voters ini.

Jaswar mengaku mendapatkan data tersebut dari yang dipublikasikan oleh KPU.

Dia juga mempresentasikan beberapa sample data pemilih di bawah umur, NIK ganda, dan kode kecamatan ganda yang dia miliki.

Menurut Jaswar, hal itu bisa dilihat dari kode NIK pemilih.

Informasi mengenai tangal, bulan, dan kelahiran pemilih bisa dilihat dari angka dalam NIK tersebut.

Berdasarkan data yang ditunjukannya, Jaswar menyebut ada pemilih dalam DPT KPU yang masih berumur 1 tahun.

Pemilih semacam ini yang dia maksud masuk dalam kategori ghost voters. (Kompas.com/Tribun Jabar/Tribun Jambi)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved