Pilpres 2019
Sebut Dalil Kubu Prabowo-Sandi Tak Beralasan, Yusril Punya Keyakinan: Terbukti Tuduhan Itu Asal
Ketua Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyebut seluruh dalil kubu Prabowo-Sandi tidak beralasan hukum.
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Rr Dewi Kartika H
Dijelaskannya bahwa MK tidak lagi memeriksa perkara TSM.
"Sudah diterangkan bahwa permohonan ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekarang UU 7 than 2017 tentang pemilu. Jadi MK itu tidak lagi memeriksa perkara TSM," terangnya.
• Penghitungan Suara Versi Prabowo-Sandi Ditolak, Hakim MK: Alat Bukti Tak Cukup
• Dimulai Tahun 2020, Pemkot Jaktim Bakal Melebarkan Jalan Masuk Mabes TNI
Yusril menyebut sebagian perkara TSM menjadi kewenangan Bawaslu.
"Jadi hakim itu akan tanya sudah diperiksa Bawaslu belum? ternyata sudah, kecuali Bawaslu lalai, tidak mengambil keputusan apapun barulah MK memeriksa itu," ucap Yusril.
Sebelumnya Hakim konstitusi, Manahan MP Sitompul, menilai pelanggaran administrasi bersifat TSM itu merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Menurut dia, MK hanya dapat mengadili sengketa PHPU.
TONTON JUGA:
Kewenangan Bawaslu RI menangani pelanggaran administrasi bersifat TSM itu diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
"Telah terang pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di kewenangan Bawaslu. Dalam konteks sengketa Pemilu, MK hanya dapat mengadili PHPU," kata Manahan, saat membacakan putusan PHPU Presiden-Wakil Presiden 2019 di ruang sidang lantai 2 gedung MK, Kamis (27/6/2019).
Dia menilai, pemohon sudah keliru memandang MK hanya menyelesaikan pekerjaan teknis karena kewenangan terbatas menangani perkara PHPU.
"Terhadap hal ini, jika bertolak dari konstruksi argumentasi bahwa pelanggaran atas azas jujur dan adil, tidak terselesaikan pelanggaran TSM karena mahkamah hanya menyelesaikan pekerjaan teknis, menurut mahkamah mengandung kekeliruan pada proposisi argumentasi," ungkapnya.
Dia menjelaskan, mahkamah harus memutus norma konstitusionalitas undang-undang.
• 2 Kali Pembacaan Vonis Diskors, BW Ingin Dengar Putusan Hakim Soal Keabsahan Pencalonan Maruf Amin
• Dipepet Pembegal hingga Jatuh Saat Naik Motor, Ratna Nyaris Dibunuh Pelaku
Apabila lembaga yang mempunyai kewenangan menyelesaikan pelanggaran administratif tidak melaksanakan kewenangan, kata dia, mahkamah hanya menyelesaikan jika lembaga tidak melaksanakan kewenangannya.
"Mahkamah tidak melampaui kewenangannya dan mahkamah tidak melanggar hukum acara. Sebab, yang menjadi titik tolak agar mahkamah tidak terhalangi kewenangan konstitusionalnya," tambahnya.
Bawaslu sendir telah memutus menolak laporan dugaan tindak pidana terstrukur masif dan sistematis (TSM) yang diadukan oleh Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, Prabowo-Sandiaga.