Suasana Haru Warnai Prosesi Bebasnya Vanessa Angel dari Rutan Medaeng
Vanessa Angel resmi menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan selama lima bulan di Rutan Medaeng, Sidoarjo
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Muhammad Zulfikar
Hakim menghukum Vanessa lima bulan penjara.
Dipotong masa tahanan, dia bisa menghirup bebas beberapa hari setelah putusan pengadilan.
Tiga muncikarinya, Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, dan Winindya, sudah diputus dan keluar lebih dulu dari Rutan Medaeng.
Divonis Lima Bulan Penjara
Vanessa Angel menangis setelah divonis penjara 5 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Vanessa langsung memeluk salah satu pengacaranya, Khalisa Permatasari, begitu mendengar hakim mengucapkan vonis penjara itu.
Lalu Vanessa keluar ditemani tim kuasa hukumnya. Sekitar tujuh pengacara mengawal artis FTV tersebut. Para kuasa hukum pun mendekati serta menenangkan Vanessa.
Saat ditemui, salah satu pengacara Khalisa mengaku bahwa tangis Vanessa adalah pertanda kekecewaan dirinya atas vonis tersebut.
• Sang Istri Mengandung Anak Kembar, Ammar Zoni Beri Pesan Romantis Ini Kepada Irish Bella
• Pesan Jokowi untuk Tri Rismaharini yang Sedang Dirawat di RSUD Dr Soetomo
• Awalnya Terlihat Panik, Tiba-tiba Muzdalifah Ngakak Melihat Nassar KW Nyanyi: Gayanya Sama Banget!
"Yang pasti dia kecewa atas vonis itu dan Vanessa nggak puas dengan hukuman itu, dia berharapnya bebas. dia hanya bilang bahwa dia ingin pulang," ujar Khalisa, Rabu, (26/6/2019).
Diketahui, majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi memvonis Vanessa dengan hukuman penjara selama lima bulan. Vonis tersebut terhitung selama Vanessa ditahan.
Dia dinyatakan terbukti bersalah atas dugaan penyebaran konten asusila dan melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bila dihitung masa tahanan Vanessa sendiri, kuasa hukum Vanessa Abdul Malik menyatakan Vanessa dapat bebas pada tanggal 29 Juni 2019 mendatang. Akan tetapi, pihak JPU masih mengaku pikir-pikir.
"Vanessa kan ditahan sejak 31 Januari dan bisa bebas bila menurut putusan hakim pada 29 Juni mendatang," terangnya.
Selain itu, barang bukti berupa handphone dan uang senilai Rp 35 juta akan dikembalikan. (Surya)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/vanessa-bebas.jpg)