Penasihat Hukum Haris Simamora Harap Majelis Hakim Berikan Vonis Seadil-adilnya untuk Kliennya
Alam meminta kepada mejelis hakim untuk mempertimbangkan kembali dalil pengakuan serta fakta persidangan yang selama ini telah terbuka
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Alam Simamora Penasihat Hukum terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Haris Simamora di PN Bekasi, Senin (8/7/2019).
Dia mengaku membunuh Daperum Nainggolan dan Istrinya Maya Boru Ambarita dengan menggunakan linggis. Sementara, dua anak Daperum, Sarah (9) dan Arya Nainggolan (7), dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas.
Selanjutnya, JPU menjatuhi tuntutan perbuatan terdakwa Haris Simamora melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana mati.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/alam-simamora-penasihat-hukum-di-pn-bekasi-senin-872019.jpg)