Relawan Jokowi Pasang Spanduk Rumini Pahlawan Pungli Pendidikan di Tangsel

Dukungan terhadap Rumini (44) untuk menguak Pungli di sekolah mendapat dukungan dari relawan Jokowi bernama Garda Nasional untuk Rakyat (GNR).

TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Spanduk Relawan Jokowi, GNR yang mendukung Rumini di area Bundaran Maruga, Ciputat, Tangsel, Senin (8/7/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Dukungan terhadap Rumini (44) untuk menguak pungutan liar (Pungli) di sekolah mendapat dukungan dari relawan Joko Widodo (Jokowi) bernama Garda Nasional untuk Rakyat (GNR).

Diketahui, Rumini adalah mantan guru honorer di SDN Pondok Pucung 2, Tangerang Selatan (Tangsel) yang dipecat bersamaan protesnya terkait dugaan adanya pungli di sekolah itu.

Dukungan itu ditunjukkan GNR dengan memasang spanduk di pusat keramaian, salah satunya berada di area bundaran Maruga, Ciputat, Tangsel.

Spanduk itu bertuliskan, "Relawan dan Pendukung Jokowi Siap Membela Pahlawan Pungli Pendidikan, Bu Guru Rumini Bongkar Pungli Demi Mencerdaskan Bangsa. #SaveRumini #StopPungliPendidikan."

Sekjen GNR Tangsel, Ucok Choir, meyakini apa yang dikritisi Rumini bukanlah hanya nyanyian kosong.

Ia juga menegaskan bahwa argumen Rumini soal dugaan adanya pungli harus diusut tuntas.

Hal itu tidak bisa disamakan dengan kasus pemecatan Rumini yang dikatakan memiliki beberapa alasan.

"Enggak bisa whistleblower, dia kan tertuduh, kan tidak mungkin keterangannya tidak digunakan. Misalkan dia bersalah, tetapi menyatakan suatu kebenaran tetap harus dibela. Ya memang risiko whistleblower ya apa yang Rumini rasakan seperti itu. Di negeri ini tidak semudah dalam wacana Undang-undang dan peraturan diaplikasikan, mengapresiasi whistleblower yang mencoba berani mengungkapkan sesuatu," ujar Ucok saat dihubungi TribunJakarta.com, Senin (8/7/2019).

Ucok meminta Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany yang juga pendukung Jokowi untuk mau ikut dalam penguakan kasus pungli di sekolah.

"Ya sudah Pemerintahan Bu Airin, Pemerintahan Jokowi, yang kotor-kotor itu bersihkanlah. Walaupun itu pahit, toh sudah ada anggaran 20%, tenaga pengajar sudah baik, sedangkan murid dibebankan dengan hal-hal yang menurut mereka mungkin sepele, tapi ya itu merusaklah," jelasnya.

Petisi Dukung Rumini

Spanduk Relawan Jokowi, GNR yang mendukung Rumini di area Bundaran Maruga, Ciputat, Tangsel, Senin (8/7/2019).
Spanduk Relawan Jokowi, GNR yang mendukung Rumini di area Bundaran Maruga, Ciputat, Tangsel, Senin (8/7/2019). (TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)

Dukungan terhadap Rumini (44) mantan guru honorer SDN Pondok Pucung 2 yang menguak kasus dugaan pungli bekas tempatnya mengajar, kian meluas dengan peredarnya petisi online.

Petisi tersebut digalang Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) melalui change.org di laman: http://chng.it/5R7XKS4Z.

Dalam deskripsinya, TRUTH menjelaskan bahwa kasus pungli di sekolah bukanlah hal baru dan sudah seperti rahasia umum.

Sosok Rumini menjadi pembeda dengan membongkar praktik rasuah itu dan bukannya mendapat apresiasi, justru malah dipecat.

"Rumini adalah potret dimana carut marutnya Pelayanan Pendidikan di Indonesia terutama di Tangerang Selatan yang sangat lekat dengan praktek pungli. Tidak hanya saat ini saja persoalan ini mencuat dalam catatan TRUTH (Tangerang Public Transparency Watch) sendiri dari kurun waktu 4 tahun terakhir setidaknya ada 11 kasus dugaan pungli yang dilaporkan ke Dinas Pendidikan Tangerang Selatan namun tidak pernah ditindaklanjuti," tulis Jupri Nugroho, pegiat TRUTH di deskripsi petisi yang dibuka per hari ini, Senin (8/7/2019).

Dalam kurun waktu sekira tiga jam, sudah 100 orang lebih menandatangani petisi itu.

Intimidasi terhadap pelapor kasus pungli di sekolah bukanlah hal baru. Jupri menyebut jika kasus Rumini tidak dituntaskan, maka akan ada lagi Rumini berikutnya.

"Oleh karena itu urgensi ketegasan pemerintah sudah sangat dibutuhkan untuk segera #Berantaspunglipenidikan dan Jangan sampai ada lagi Rumini berikutnya. Sebab, jika kasus Rumini tidak dituntaskan kami kawatir bahwa tindakan intimindasi seperti pemecatan menjadi ancaman untuk para Guru serta masyarakat," jelasnya.

Dalam petisi itu, TRUTH juga menyantumkan sejumlah tuntutan termasuk meminta Presiden Joko Widodo dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) untuk turun langsung membenahi kasus pungli yang disuarakan Rumini.

Tuntutan lain juga mendorong Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany untuk memecat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, Taryono, yang disebut melakukan intimidasi dan pemecatan terhadap Rumini.

Bantahan Wali Kota Airin

Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany di kediamannya di bilangan kompleks Sutera Narada, Serpong Utara, Tangsel, Senin ( 10/6/2019).
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany di kediamannya di bilangan kompleks Sutera Narada, Serpong Utara, Tangsel, Senin ( 10/6/2019). (Tribunjakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, membantah disebut mengutus tim Inspektorat demi mengajak Rumini (44), mantan guru honorer SDN Pondok Pucung 2 untuk menyelesaikan kasus dugaan pungli secara kekeluargaan alias "damai".

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Rumini menyuarakan dugaan pungli di mantan tempatnya mengajar.

Hampir bersamaan dengan itu, Rumini dipecat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, dengan alasan tidak cakap dalam mengajar dan beberapa alasan lainnya.

Setelah kasus itu mencuat, Airin mengutus tim pemeriksaan khusus (riksus) dari Inspektorat untuk mengusut dugaan pungli dan perihal pemecatannya.

Namun Rumini mengaku malah diajak 'damai' oleh tim riksus itu.

"Saya enggak ada perintah (kekeluargaan), enggak ada," ujar Airin kepada awak media selepas menghadiri acara Badan Pertanahan Nasional (BPN), Serpong, Jumat (5/7/2019).

Airin menegaskan menurunkan tim riksus itu untuk mendapatkan data dan fakta yang sebenar-benarnya dari berbagai pihak.

"Dari saya lakukan pemeriksaan khusus secara profesional dan data dan faktaApa yang disampaikan dicek kebenarannya, apabila terbukti maka lakukan sesuai aturan yang berlaku, apabila tidak terbukti ikuti aturan yang berlaku," jelasnya.

Kasus dugaan pungli itu sudah mendapat sorotan dari masyarakat luas.

Bahkan Ombudsman sudah mempersiapkan tim khusus untuk memeriksa sekolah yang menjadi percontohan nasional itu.

Ombudsman Dalami Kasus Dugaan Pungli

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di SDN Pondok Pucung 2, Tangerang Selatan (Tangsel) sudah mendapat sorotan masyarakat luas.

Seperti diberitakanTribunJakarta.com sebelumnya, kasus dugaan pungli itu disuarakan mantan guru honorernya, Rumini (44).

Sebelumnya, dari 2018, Rumini melaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel terkait dugaan pungli berupa uang komputer, uang instalasi protektor, uang kegiatan sekolah hingga buku yang dibebankan kepada murid sendiri.

Di saat yang sama, Kepala Sekolah SDN Pondok Pucung 2, melaporkan Rumini ke Dindikbud juga, karena tidak cakap dalam mengajar.

Dindikbud menindaklanjuti dengan menurunkan tim investigasi dan hasilnya adalah pemecatan buat Rumini. Sedangkan dugaan pungli dibantah semua.

Namun tanda tanya masih tersisa di kasus itu, pasalnya sejumlah wali murid mengaku dipungut pihak sekolah seperti yang disuarakan Rumini.

Ombudsman pun turun tangan, mereka tengah mempersiapkan tim untuk mengusut kasus dugaan pungli tersebut.

"Iya kita akan periksa. Masih disiapkan dulu timnya ya," kata Teguh P Nugroho, Kepala Ombudsman perwakilan Jakarta Raya, saat dihubungi TribunJakarta.com, Jumat (5/7/2019).

Biawak Ingin Gigit Petugas Saat Sembunyi di Lemari Pakaian Rumah Warga Pasar Minggu

3 Ekor Ular Sanca Ditemukan Warga di Pulau Pari, Petugas Evakuasi Pakai Bambu dan Tali

Teman Satu Salon Diejek Galih Ginanjar, Nikita Mirzani Emosi: Ini Mah Dikit-dikit Pansos

Raffi Ahmad Ungkap Ketakutannya, Nagita Slavina Tak Kuasa Menahan Tangis: Sedih, Aku Terharu

Anies Baswedan Jadi Pembicara Forum Pemimpin Kota Sedunia di Kolombia

Teguh mengatakan, pihaknya berkonsentrasi terhadap dua hal pada kasus Rumini ini, yakni pemecatan dan dugaan pungli.

"Ada dugaan mal adminitrasi dalam pemecatannya. Nanti kita dalami ada atau tidak," jelasnya.

Sedangkan terkait dugaan pungli, Teguh menyoroti hal pungutan yang disebut pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel sebagai sumbangan.

"Kalau tidak sesuai dengan PP 48 dan Permendikbud 75, ya sekolahnya melakukan pungli. Ya harus mengembalikan," jelasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved