Polemik Ratna Sarumpaet
Vonis 2 Tahun Penjara Ratna Sarumpaet: Timbulkan Keonaran, Bukan Tutupi Operasi Plastik
Ratna mengirimkan beberapa foto wajahnya yang lebam pada 25 September 2019. Dia kemudian memberikan keterangan singkat "not for public".
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Muhammad Zulfikar
Padahal Ratna juga telah menggelar konferensi pers dan mengakui kebohongannya itu.
Hakim berpendapat seharusnya Ratna sadar ceritanya akan menimbulkan reaksi keras dan cepat pada era digital ini.
Masyarakat yang sedang terpolarisasi akibat Pilpres 2019 juga menjadi mudah tersulut.
Atas pertimbangan itu, Hakim pun tidak sependapat bahwa tidak terjadi keonaran dalam penyebaran kebohongan ini.
"Sudah cukup apabila benih-benih keributan itu telah tampak terjadi dan muncul di masyarakat. Oleh karenanya Majelis tidak sependapat dengan pengacara bahwa keributan dan keonaran harus benar-benar telah terjadi dan hanya dapat dihentikan dengan kekuatan aparat keamanan," ujar Hakim.
"Menimbang berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan unsur kesengajaan menimbulkan keonaran di rakyat telah terpenuhi," tambah Hakim.
4. Ratna tidak terima disebut menimbulkan keonaran
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan hakim.
Dia menilai kebohonganya tidak berpotensi menimbulkan keonaran.
Hal tersebut berseberangan dengan pendapat majelis hakim yang menilai kebohonga Ratna dapat menimbulkan benih-benih keonaran.
"Kalau ada alasan lain mungkin saya lebih bisa menerima. Tetapi karena di dalam logika dasar saya keonaran itu bukan seperti yang saya lakukan," kata Ratna usai jalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
"Ya saya rasa memang seperti yang saya katakan di awal persidangan ini, bahwa ini politik. Jadi saya sabar aja," imbuhnya.
Ratna membantah tidak puas dengan vonis dua tahun penjara.
Padahal vonis ini jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menututnya dengan hukuman enam tahun penjara.
"Bukan itu poinnya, poin saya adalah dikatakan pasal yang menurut saya enggak langgar. Tidak ada keonaran tapi dibilang ada keonaran," ucap dia. (Kompas.com)