Pemkot Tangerang Vs Kemenkumham

Imbas Konflik Wali Kota Tangerang dengan Menkumham: Sampah di Lapas Tidak Diangkut hingga Menumpuk

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah telah mengambil keputusan akan blokir semua pelayanan publik untuk kantor dan instansi Kemenkumham di Tangerang

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Ega Alfreda
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang yang dihentikan layanan publiknya oleh Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (16/7/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Perselisihan antara Pemerintahan Kota Tangerang dengan Kementerian Hukum dan HAM berimbas ke beberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kota Tangerang.

Sebab, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah telah mengambil keputusan akan blokir semua pelayanan publik untuk kantor dan instansi Kemenkumham di Kota Tangerang.

Seperti yang diungkapkan Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Jumadi kepada TribunJakarta.com yang mengeluh terjadi penumpukan sampah di lapas yang ia kelola.

"Sejak malam minggu ada pemberhentian pengambilan sampah, masih ada penumpukan (sampah)," kata Jumadi, Selasa (16/7/2019).

Tidak dipersenjatai dengan armada pengangkut sampah, Jumadi terpaksa membuang sampah ke tanah Kemenkumham yang berada di sekitar Jalan Lapas Pemuda.

Sebab, menurutnya masih ada lahan kosong milik Kemenkumham yang bisa digunakan sebagai tempat pembuangan sementara hingga pertikaian dua pemimpin itu menemukan titik terang.

"Untuk buang ke TPU itu kan kejauhan, kita belum ada armada. Jadi ya akhinya kita buang di tanah kita sendiri aja, di sekitar komplek sini. Kan ada tanah tuh tanah kosong itu nanti kita sudah bungkus dengan karung-karung dan plastik sampahnya," jelas Jumadi.

Hal serupa juga dirasakan Lapas Anak Wanita Klas 2B Tangerang, penumpukan sampah juga terjadi di sana.

Prihartati selalu Kalapas Anak Wanita Klas 2B Tangerang mengaku sejak dua hari yang lalu masalah sampah jadi masalah utama saat ini.

"Untuk di tempat tempat saya, masih masalah sampah sejak diberhentikannya layanan publik," singkat Prihartati.

Pada akhir pekan lalu, Arief sempat mematikan pelayanan publik seperti lampu penerangan di perumahan milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Komplek Kehakiman dan Pengayoman.

Namun, Arief melunak setelah dibombardir kecaman oleh warganya soal diberhentikannya layanan publik sampai dibuat sebuah petisi untuk dirinya.

Mendapat banyak kecaman publik, Arief pun lantar melunak.

Di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Arief menegaskan pencabutan kebijakannya di permukiman warga namun, tetap akan menegakkan keputusannya di kantor-kantor Kemenkumham di Kota Tangerang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved