Pemkot Tangerang Vs Kemenkumham

Imbas Konflik Wali Kota Tangerang dengan Menkumham: Sampah di Lapas Tidak Diangkut hingga Menumpuk

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah telah mengambil keputusan akan blokir semua pelayanan publik untuk kantor dan instansi Kemenkumham di Tangerang

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Ega Alfreda
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang yang dihentikan layanan publiknya oleh Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (16/7/2019). 

"Kalau di perkantoran tanah Kemenkumham setop langsung hari ini. Diberlakukan sampai mereka komunikasi dengan kita. Penyetopan itu seperti angkut sampah, perbaikan drainase, perbaikan dan penerangan jalan," tegas Arief, Senin (15/7/2019).

Untuk jangka waktu pemberhentian layanan publik kantor Kemenkumham, Arief tidak buat memutuskan sampai kapan akan berlaku.

Sampai, lanjutnya, ada niatan dan kabar baik dari Kemenkumham langsung ke Pemerintahan Kota Tangerang.

"Sementara, ya kita ingin lihat itikad dari sana supaya ada komunikasi gitu. Karena itu kan sebenarnya bukan kewajiban kita, makanya saya berharap ada jalan keluar terbaik untuk semuanya," tambah Arief.

Memanas, Drama Perseteruan Walikota Tangerang dengan Menteri Yasonna Soal Lahan

Resmikan Politeknik Untuk Narapidana, Menteri Yasonna Sindir Wali Kota Tangerang Terkait Izin

Wali Kota Tangerang: Pelayanan Publik di Komplek Kemenkumham Dibuka Kembali

Sedangkan, Arief mengaku sudah mengeluarkan surat keberatan atas ucapan yang dilontarkan Menhumkam, Yasonna Laoly.

Ia pun berharap ada mediasi antar kedua belah pihak bersama Mendagri untuk meluruskan masalah yang tak kunjung menemukan titik terang.

"Jadi kemarin saya bikin surat ke Kemenkumham keberatan, besoknya saya bikin surat ke Mendagri, tembusan ke Presiden. Karena kami Pemerintah Daerah di bawah Kemendagri, kami laporkan kronologisnya seperti itu. Semoga pak Mendagri mau menjembatani, atau bahkan Presiden sekaligus," tandasnya.

Dari data yang didapatkan, kantor milik Kemenkumham di Kota Tangerang meliputi Kantor Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara), Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang, Lapas Kelas I Tangerang, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Lapas Anak Perempuan Kelas IIB Tangerang, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Tangerang.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved