Kasus Kepemilikan Kokain, Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Steve Emmanuel sembilan tahun penjara dalam kasus kepemilikan kokain.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Dipanggil sebagai saksi, Andi Soraya mengaku dirinya bersedia hadir dalam persidangan bukan lantaran keinginan pribadinya.
Kebersediaannya sebagai saksi dikarenakan permintaan pribadi sang anak, Derren Starling kepadanya.
Putra dari buah cintanya dengan Steve Emmanuel tersebut memohon sampai menangis kepadanya untuk menyelamatkan sang ayah.
Ingin berusaha keras mengabulkan permohonan sang anak, Andi Soraya pun bersedia dipanggil menjadi saksi.
“Kalau bukan karena dia saya nggak akan ada di sini,” aku Andi Soraya di hadapan para hadirin persidangan.
Hadir sebagai salah satu saksi, Andi Soraya awalnya memberikan kesaksian dengan sangat baik.

Namun di pertengahan proses persidangan sempat terjadi ketegangan antara Hakim Ketua dengan Andi Soraya.
Beberapa kali Andi Soraya sempat kena tegur Hakim Ketua karena dianggap memberikan fakta tentang kehidupan Steve Emmanuel yang dilebih-lebihkan.
Terlebih lagi ketika Andi Soraya memberikan keterangan hanya berdasarkan cerita yang ia dengar dari Steve Emmanuel.
“Anda harus bicara yang sebenarnya, jangan ditambahkan jangan dikurangi.
Saya minta jawab sesuai dengan pertanyaan jangan ditambahkan.
Jawab pertanyaan dengan demikian, kalau tidak akan saya hentikan” tegas Hakim Ketua seperti yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.
Tak hanya itu, selama persidangan berlangsung rupanya Andi Soraya sempat meneteskan air mata lantaran kaget dengan pasal hukuman yang menjerat mantan suaminya.
Hal ini pun Andi Soraya ungkapkan sendiri dalam tayangan Status Selebriti edisi Senin (27/5/2019) di channel YouTube Surya Citra Televisi.
Dalam tayangan tersebut Andi mengaku bahwa dirinya terkejut ketika mendengar ada pasal hukuman mati yang mengancam ayah dari anaknya.