Kasus Kepemilikan Kokain, Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Steve Emmanuel sembilan tahun penjara dalam kasus kepemilikan kokain.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Hal tersebut dikatakan Steve saat dimintai tanggapannya seusai menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Kita mengajukan keberatan atas dakwaan dan selebihkan saya serahkan ke kuasa hukum," kata Steve kepada wartawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019).
Kendati tak banyak berbicara, Steve tetap bersikap ramah kepada awak media.
Ia terus melemparkan senyum kepada awak media yang terus mencecarnya terkait kokain yang ditemukan polisi dari tangannya.
• Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Dukung Ide Anies Baswedan Soal Penggunaan Jersey Persija untuk PNS
• VIDEO Ketua Pansus Ogah Tanggapi Rian Ernest Soal Rumor Politik Uang di Pemilihan Wagub DKI
• Ketua Pansus Soal Rumor Politik Uang Pemilihan Wagub DKI: Rian Ernest Tak Tahu Proses di DPRD
• Dipolisikan Kemenkumham Terkait Penyalahgunaan Lahan, Wali Kota Tangerang: Kita Juga Siapkan Laporan
• Kisah Kakek Asal Padang Kelelahan Berjalan Kaki di Lintasan Sai dan Terpisah dari Rombongan
Steve saat ini terlihat sedikit berbeda lantaran ia tampil dengan kepalanya yang plontos usai lebih dari dua bulan mendekam di tahanan.
Dalam kasus kepemilikan 92,04 gram kokain yang ia selundupkan dari Belanda, Steve didakwa melanggar Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia dan tim kuasa hukumnya pun mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang akan dibacakan dalam persidangan selanjutnya pada Kamis (28/3/2019).