Kasus Kepemilikan Kokain, Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Steve Emmanuel sembilan tahun penjara dalam kasus kepemilikan kokain.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Steve Emmanuel sembilan tahun penjara dalam kasus kepemilikan kokain.
"Menyatakan terdakwa Steve Emmanuel bersalah. Menjatuhkan pidana selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar. Bila tidak dibayar diganti 3 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Erwin Djong dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang sidang 10 Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam menyusun amar putusan, Majelis hakim menyebutkan faktor yang memberatkan lantaran tindakan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Sementara untuk yang meringankan yakni terdakwa menyesali perbuatannya.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Steve 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.
Terhadap putusan ini, baik kuasa hukum Steve maupun pihak JPU mengatakan akan pikir-pikir sebelum mengajukan banding.
"Kalau begitu saya kasih waktu selama satu pekan yakni Selasa 23 Juli pekan depan," kata Erwin sebelum menutup sidang.
Andi Soraya Nangis Tahu Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati

Sidang lanjutan kasus narkotika yang menjerat nama Steve Emmanuel serta melibatkan Andi Soraya menemui babak baru.
Pada sidang lanjutan kasus narkotika yang menjerat nama Steve Emmanuel kali ini, Andi Soraya akhirnya hadir sebagai saksi.
Hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus narkotika, Andi Soraya sempat menangis saat tahu pasal hukuman mati yang mengancam mantan suaminya, Steve Emmanuel.
Melansir Tribunnews, sidang lanjutan kasus narkotika yang menjerat nama Steve Emmanuel ini baru saja digelar pada Senin (27/5/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi ini menghadirkan empat orang saksi yakni, ahli narkotika, Zack Lee, Indra L Bruggman dan Andi Soraya.