Bocah 8 Tahun Lebam Dianiaya Ayah Kandung di Lampung: Diseret Kayak Kambing, Warga Tak Berani Tolong

Bocah berusia 8 tahun menjadi korban penganiayaan ayah kandungnya sendiri. Sang anak diseret seperti kambing, bagaimana peristiwa itu terjadi?

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com
Ilustrasi kekerasan 

Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, tersangka dalam kasus ayah aniaya anak kandung sendiri, Hendriansyah terancam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

"Ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun," ujar Kapolsek Iptu Deddy mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Rabu (17/7/2019).

Deddy mengungkapkan, Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Pringsewu langsung menangkap Hendriansyah begitu mendapat laporan dari kakek korban.

Hendriansyah digelandang ke Mapolsek Sukoharjo, pada Selasa (16/7/2019) sekira pukul 22.30 WIB.

Petugas juga mengamankan ikat pinggang (kopel) dan gagang sapu.

Kedua benda tersebut dipakai tersangka untuk menganiaya korban.

Polemik Pemutaran Lagu di Lampu Merah, Wali Kota Depok: Persepsi Keliru, Lebay Cekali

Kisah Iwan Game, Pasien Gangguan Mental Kecanduan Ponsel Bisa Seharian Gerakkan Tangan

Tak Kuat Menanjak, Truk Angkut Bata Hebel Tabrak Mobil dan 2 Pengendara Motor di Mampang Depok

Pengunjung GIIAS 2019 Bisa DP Rp3 Juta Dapatkan Renault Triber

Kejari Titipkan 75 Tersangka Perusuh 21-22 Mei ke Rutan Polres Jakarta Barat

Deddy menambahkan, pihaknya telah melakukan visum terhadap korban..

Selain visum, pihaknya juga sudah melakukan rontgen.

Hasilnya, tambah dia, telah terjadi penganiayaan.

Sang ayah aniaya anak kandung sendiri hingga mengalami lebam-lebam di sekujur tubuh.

Akibatnya, si anak harus dilarikan ke tempat pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapat pertolongan medis. (TribunLampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved