Panduan Kapasitas Maksimal Miras dan Rokok dari Luar Negeri Agar Tidak Ditahan Bea Cukai Bandara
Secara SOP yang berlaku di Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, bila menemukan minuman beralkohol yang melebihi batas ketentuan harus dihancurkan
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta masih menemukan banyak wisatawan yang membawa barang dari luar negeri melebihi aturan yang berlaku.
Menurut Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang, pelanggaran tersebut lebih dikarenakan kurangnya pemahaman informasi penumpang.
Makanya, banyak barang bawaan mereka yang ditahan Bea dan Cukai usai menginjakan kakinya di Bandara Soekarno-Hatta.
"Sebenarnya ini karena mereka kurangnya pemahaman tentang aturan kami yang membatasi barang bawaan atau produk dari luar negeri," ucap Erwin kepada wartawan, Rabu (24/7/2019).
Sambungnya, aturan itu sudah termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.
Ia melanjutkan, barang hasil tembakau (HT) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) merupakan beberapa barang kena cukai (BKC) yang secara hukum ketentuannya diatur dalam undang-undang di atas.
Rinciannya untuk barang bawaan penumpang yang datang dari luar negeri (impor) adalah, 200 batang rokok, 25 batang cerutu, 100 gram tembakau dan 1 liter minuman beralkohol.
"Sedangkan kalau untuk paket atau kiriman dari luar negeri (impor) adalah, 40 batang rokok, 10 batang cerutu, 40 gram tembakau, dan 350 ml minuman beralkohol," terangnya.
Sebelumnya, 887 botol minuman beralkohol dihancurkan dan dimusnahkan di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tipe C Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (24/7/2019).
Ratusan botol minuman keras tersebut merupakan hasil penegahan petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta periode bulan Januari sampai Juni 2019.
Erwin mengatakan, pencegahan tersebut dilakukan paling banyak dari penumpang yang baru turun dan akan terbang.
"Hari ini kita melakukan pemusnahan atas 887 botol minuman ditegah rekan kita di terminal-terminal Bandara Soekarno-Hatta. Ada 17 kasus yang dibawa penumpang sedangkan untuk barang kiriman ada 13 kasus, total semua ada 887 botol," ucapnya.
• Pelatih Persija Jakarta Waspadai Kebangkitan PSM di Makassar
• Masih Banyak WNI yang Bandel Bawa Miras Dalam Jumlah Besar dari Luar Negeri, Modusnya Oleh-oleh
Secara SOP yang berlaku di Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, bila menemukan minuman beralkohol yang melebihi batas ketentuan harus dihancurkan ditempat.
Namun, mengingat barang temuan cukup banyak, tidak dapat dihancurkan ditempat khawatir akan menimbulkan bau tidak sedap.
