Panduan Kapasitas Maksimal Miras dan Rokok dari Luar Negeri Agar Tidak Ditahan Bea Cukai Bandara

Secara SOP yang berlaku di Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, bila menemukan minuman beralkohol yang melebihi batas ketentuan harus dihancurkan

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Pemusnahan 887 botol minuman beralkohol dan barang sitaan lainnya oleh Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (24/7/2019). 

"Seharusnya petugas langsung menghancurkan di tempat bila dikit. tapi ini jumlahnya banyak jadi disimpan dulu yang kemudian dihancurkan bersama," kata Erwin.

Bicara soal total nominal barang yang dihancurkan, pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta belum menghitung jumlah keseluruhan.

Diperkirakan, lanjut Erwin, rata-rata minuman beralkohol tersebut senilai Rp1 sampai Rp2 juta perbotolnya.

Maka, pada pemusnahaan periode satu semester itu, minuman keras yang dimusnahkan mencapai nominal hampir Rp 1 miliar.

"Ada satu botol harganya Rp 2 sampai 3 juta,kalikan saja ini 887 botol. Bisa hampir 1 miliaran," pungkas Erwin.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved