Warga Duga Ada Diskriminasi Pengusuran Lahan Milik PUPR di Jakasampurna Bekasi
Pwmkot Bekasi melakukan penggusuran bangunan yang berdiri di lahan milik Kemeterian PUPR di Jalan Jalan Bougenville Raya RT 001, RW 011.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Atih saat dijumpai mengaku tidak pernah tahu menahu rumah yang sudah didiaminya selama puluhan tahun akan terkena gusur. Sebab, dia merupakan warga pertama yang mendiami lahan samping Daerah Aliran Surangai (DAS) Jatiluhur tersebut.
"Saya dulu cuma sendiri disini belum ada orang, temanya sama hantu, binatang-binatang, karena dulu ini rawa," ungkap dia.
Awal mula dia menempati lahan itu ketika alhamrhum suaminya yang bekerja di Kemeterian PUPR sebagai supir diberikan wewenang mendiami lahan.
"Disuruh jaga lahan disini, makanya dulu cuma sendirian, tapi lama kelamaan kita enggak tahu orang dari mana pada dateng kesini ikut bangun rumah," jelas dia.
Atih tinggal di rumah semi pemanen, posisi sagat dekat dengan DAS Jatiluhur. Setiap hari dia bekerja berjualan jamu, selama tinggal di rumah itu, dia mengaku tidak pernah memegang sertifikat atas penggunaan lahan atau semacamnya.
"Tinggal disini aja, karena suami dulukan emang dibolehin, enggak pernah bayar pajak, bangun sendiri dulu rumahnya," jelas dia.
Wanita tua ini berharap pemerintah daerah dapat memberikan tempat tinggal pengganti yang layak untuknya.
Adapun infomasi akan direlokasi ke rumah susun masih simpang siur lantaran dia takut jika harus dibebani biaya sewa.
"Saya udah tua, jualan jamu juga udah jarang, anak juga pada pengangguran, dua lagi sakit enggak bisa ngapa-ngapain," jelas dia.
Bentrok Penggusuran Lahan di Bekasi, Enam Orang Diamankan

Proses penertiban bangunan di Jalan Bougenville Raya RT 001, RW 011, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi sempat memanas.
Sejumlah warga yang bermukim di kawasan tersebut menolak aparat yang hendak membongkar bangunan.
Penggusuran ini dilakukan untuk menyelamatkan aset negara dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Namun warga berdalih sebelum pembongkaran terjadi, sosiliasi minim dilakukan.
Ricky Pakpahan salah satu perwakilan warga mengatakan, selama ini warga telah mendiami lahan yang berada di bantaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Jatiluhur.
"Enggak ada sosialisasi sama sekali, surat pemberitahuan keluar cuma tiga minggu sebelum dibongkar," kata Ricky kepada wartawan, Kamis (25/7/2019).