Polisi Tembak Polisi

Bripka Rahmad Effendy Ditembak Brigadir RT dengan Senjata Api Dinas Polairud HS-9

Senpi HS-9 yang digunakan Brigadir RT (32) untuk menembak Bripka Rahmat Effendy (41) di ruang SPKT Polsek Cimanggis merupakan senjata dinas.

TribunJakarta.com/Bima Putra
Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Pol Zulkarnain Adinegara di Tapos, Depok, Jumat (26/7/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, TAPOS - Senjata api (Senpi) jenis HS-9 yang digunakan Brigadir RT (32) untuk menembak Bripka Rahmat Effendy (41) di ruang SPKT Polsek Cimanggis kemarin malam merupakan senjata dinas.

Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan jajarannya memang dibekali senpi jenis HS-9 yang dijadikan penyidik Dirkrimum Polda Metro Jaya jadi barang bukti.

"Senjata dinas memang, tapi apakah dia sudah ada izin atau tidaknya saya belum dapat laporan. Jenis HS ya," kata Zulkarnain di Tapos, Depok, Jumat (26/7/2019).

Dia menuturkan seluruh anggota Polri yang bertugas yang memiliki senpi dipastikan telah melalui prosedur yang berlaku, termasuk tes psikologis.

Namun Zulkarnain memastikan Brigadir RT yang kini ditahan di Polda Metro Jaya sudah bersalah karena menenteng senjata dinas dalam tak bertugas

"Kan tidak bertugas dia, seharusnya tidak boleh bawa senjata. Kecuali tugas, misalnya lagi patroli di laut. Sedang diperiksa juga apakah ada surat izinnya," ujarnya.

Penyelidikan surat izin kepemilikan senpi Brigadir RT yang dimaksud Zulkarnain ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Sementara kasus pidana menghilangkan nyawa orang lain tetap ditangani Dirkrimum Polda Metro Jaya yang menaungi Polsek Cimanggis.

"Ke reserse untuk pidana umumnya, untuk etika dan disiplin kita ke Propam. Mungkin bisa dipastikan pemecatan, itu akan melalui sidang kode etik," tuturnya.

Polda Metro Jaya Periksa Lima Saksi Dalami Kasus Polisi Tembak Polisi di Depok

Polda Metro Jaya telah menangkap oknum polisi yang menembak polisi di Depok.

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

Diberitakan TribunJakarta.com, kronologi bermula dari Bripka RE yang mengamankan seorang pelaku tawuran berinisial FZ beserta sebilah celurit sebagai barang bukti ke Mapolsek Cimanggis, Depok.

Lalu orang tua FZ datang ke Mapolsek bersama Brigadir RT.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved