Polisi Tembak Polisi

Bripka Rahmad Effendy Ditembak Brigadir RT dengan Senjata Api Dinas Polairud HS-9

Senpi HS-9 yang digunakan Brigadir RT (32) untuk menembak Bripka Rahmat Effendy (41) di ruang SPKT Polsek Cimanggis merupakan senjata dinas.

TribunJakarta.com/Bima Putra
Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Pol Zulkarnain Adinegara di Tapos, Depok, Jumat (26/7/2019). 

Mereka meminta FZ dibebaskan namun ditolak oleh Bripka RE.

Tak terima dengan perlakuan itu Brigadir RT mengokang senjata dan kemudian menembak Bripka RE dengan tujuh peluru di beberapa bagian tubuh berbeda dari leher hingga perut.

Bripka RE pun tewas di tempat, tepatnya di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis.

Selain pelaku, Argo juga mengungkapkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) sudah memeriksa lima saksi dari kasus tersebut.

"Bahwa tadi malam sudah ditangkap pelakunya yang inisal RT dan kita lakukan pemeriksaan di Polda Metro di Reserse umum," ujar Argo saat mendampingi Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Gatot Eddy Pramono mengisi kuliah umum di Politeknik Keuangan Negara (PKN) Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (26/7/2019).

Namun ia tidak memberi tahu lebih lanjut siapa saja lima saksi tersebut.

"Sudah lima saksi yang diperiksa," jelasnya.

Saat ditanya terkait apakah ada dendam diantara Brigadir RT da. Bripka R, Argo hanya mengatakan keduanya sempat cekcok.

"Yang pertama bahwa yang bersangkutan dengan korban dengan pelaku ini sempat cekcok di kantor, dengan anak tawuran yang dibawa korban ke kantor polisi," ujarnya.

Terkait psikologi pelaku, Argo mengatakan pihaknya belum memeriksa sampai sejauh itu.

Brigadir RT Terancam Hukuman Seumur Hidup Hingga Hukuman Mati

Kondisi Polsek Cimanggis pukul 00.30 WIB pasca terjadi suara letusan yang diduga dari senjata api, Jumat (26/7/2019).
Kondisi Polsek Cimanggis pukul 00.30 WIB pasca terjadi suara letusan yang diduga dari senjata api, Jumat (26/7/2019). (TRIBUNJAKARTA/DWI PUTRA KESUMA)

Brigadir RT terduga pelaku penembakan Bripka Rachmat Efendy, akan menjalani proses hukum yang tegas atas aksi brutalnya tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kakor Polairud Baharkam Polri Irjen Pol Zulkarnain di rumah duka di Permata Tapos Residences, Cimanggis, Kota Depok.

"Dengan sendirinya, sanksi selalu saya katakan ada tiga aturan yang dilanggar, pidana umum, menghilangkan nyawa orang lain," ujar Zulkarnain, Jumat (27/6/2019).

Zulkarnain juga mengatakan, Bripka RT akan menjalani proses disiplin terkait penggunaan senjata api diluar dinas atau indisipliner dan etika profesi menghilangkan nyawa orang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved