Satu Keluarga Tewas
BREAKING NEWS - Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Divonis Hukuman Mati
Majelis Hakim yang diketuai Djuyamto menilai perbuatan Haris memenuhi unsur pembunuhan berencana
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Pondok Melati, Kota Bekasi, Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora hari ini menjalaini sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi 
Haris merupakan terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan, di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, pada (12/11/2018).
Dia mengaku membunuh Daperum Nainggolan dan Istrinya Maya Boru Ambarita dengan menggunakan linggis. Sementara, dua anak Daperum, Sarah (9) dan Arya Nainggolan (7), dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas.
Selanjutnya, JPU mendakwa perbuatannya melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana mati.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/haris-simamora-jalani-vonis.jpg)