Kebijakan Ganjil Genap
Dishub DKI Bantah Informasi Ruas Jalan Terdampak Perluasan Ganji Genap di Jakarta
"Iya itu tidak benar, makanya saya juga heran itu bisa (menyebar)," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (6/8/2019).
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Tangkapan layar informasi ruas jalan terdampak perluasan ganjil genap di Jakarta yang tersebar lewat media sosial.
20. Jalan Kramat Raya
21. Jalan Senen Raya
22. Jalan Gn. Sahari
23. Jalan Matraman Dalam
24. Jalan Tambak
25. Jalan Sultan Agung
26. Jalan Galunggung
27. Jalan Sisingamangaraja
28. Jalan Panglima Polim
29. Jalan Fatmawati
Seperti diketahui, Gubernur Anies menerbitkan instruksi gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara pada Kamis (1/8/2019) lalu.
Ingub tersebut diterbitkan sebagai langkah Pemprov DKI untuk menekan polusi udara di Jakarta.
Dari tujuh poin penting yang ada di dalam Ingub tersebut, salah satunya ialah menginstruksikan Dinas Perhubungan DK Jakarta untuk menyiapkan peraturan gubernur (Pergub) soal perluasan ganjil genap.