Kebijakan Ganjil Genap

Dishub DKI Bantah Informasi Ruas Jalan Terdampak Perluasan Ganji Genap di Jakarta

"Iya itu tidak benar, makanya saya juga heran itu bisa (menyebar)," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (6/8/2019).

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Tangkapan layar informasi ruas jalan terdampak perluasan ganjil genap di Jakarta yang tersebar lewat media sosial. 

20. Jalan Kramat Raya

21. Jalan Senen Raya

22. Jalan Gn. Sahari

23. Jalan Matraman Dalam

24. Jalan Tambak

25. Jalan Sultan Agung

26. Jalan Galunggung

27. Jalan Sisingamangaraja

28. Jalan Panglima Polim

29. Jalan Fatmawati

Seperti diketahui, Gubernur Anies menerbitkan instruksi gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara pada Kamis (1/8/2019) lalu.

Ingub tersebut diterbitkan sebagai langkah Pemprov DKI untuk menekan polusi udara di Jakarta.

Dari tujuh poin penting yang ada di dalam Ingub tersebut, salah satunya ialah menginstruksikan Dinas Perhubungan DK Jakarta untuk menyiapkan peraturan gubernur (Pergub) soal perluasan ganjil genap.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved